PedomanBengkulu.com, Seluma — Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM angkat bicara terkait polemik pemerataan guru di Kabupaten Seluma. Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini berawal dari kondisi kelebihan guru di Seluma.
Hal itu disampaikan Bupati saat diwawancarai di sela kegiatan di Halaman Kantor Bupati Seluma.
Bupati menegaskan, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan adalah benar apa adanya. Kadis Pendidikan dinilai sebagai orang yang paham betul soal dunia pendidikan.
"Jadi secara apa yang disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan adalah betul apa adanya, jadi Kadis Pendidikan adalah orang yang betul paham di dunia pendidikan. Orang harus tahu itu, kalau ada orang yang ngomong di luar itu saya kira data dan pengetahuannya Pak Kadis Pendidikan," ujar Teddy Rahman.
Bupati mengungkapkan, di Seluma ini terjadi kelebihan guru sebanyak 90 guru. Jumlah itu menjadi akar persoalan.
"Kenapa terjadi polemik karena memang itulah yang terjadi di Seluma, di Seluma ini kelebihan guru 90 guru. Ketika 90 guru ini tidak diberhentikan atau tidak disingkirkan dulu, maka seumur hidup akan berebut jam mengajar untuk sertifikasi," tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal memang sudah over guru sebanyak 90 orang.
"Jadi dari awal memang sudah over guru 90. Bayangkan ketika 90 orang ini melobi semua, menggunakan sesuatu, menggunakan kedekatan, yang terjadi semua akan seperti ini," katanya.
Menurut Bupati, praktik lobi-lobi dengan mengandalkan kedekatan inilah yang membuat persoalan guru tidak pernah selesai.
Terkait kebijakan pembagian jam mengajar, Bupati menegaskan sudah ada aturan yang jelas. Siapa yang berhak mendapat jam mengajar sudah diatur dalam peraturan.
"Maka dari itu kebijakannya, siapa yang berhak mendapat jam mengajar sudah diatur semua di peraturan, yang berhak adalah PNS, yang berhak adalah PPPK. Untuk honorer dia tidak berhak," pungkas Bupati.
Bupati menegaskan, yang diperjuangkan pemerintah adalah tertib administrasi, agar tidak ada lagi perebutan jam mengajar dengan alasan jauh-dekat atau kedekatan.
"Nah inilah yang diperjuangkan agar tertib administrasi agar tidak seumur hidup selama ini berebut jam mengajar dengan alasan jauh dengan alasan dekat dengan ini dekat dengan itu udahlah kita akan tertibkan sesuai dengan peraturan dan data yang ada bagi yang misalnya memang disingkirkan ya itu apa adanya seperti itu aturannya berbunyi seperti itu kalau kita paksakan yang hak mengajar ini," ujar Teddy.
Ia menambahkan, jika yang dipaksakan justru yang tidak berhak, maka PNS dan PPPK tidak akan dapat jam mengajar.
"PNS-nya enggak dapat, P3K enggak dapat, honor yang dapat. Maka siapa yang berhak itu yang kita dahulukan. Tinggal bagaimana kebijakan kita untuk mentransitkan dulu lah. Menunggu mungkin ASN atau P3K yang pensiun. Mungkin seperti itu," jelasnya.
Bupati juga meluruskan persepsi yang salah di kalangan guru soal SIM mengajar. Menurutnya, tidak semua yang menerima SIM mengajar otomatis berhak mengajar.
"Tapi mungkin bisa tidak usah kita kasih wajar karena tidak semua yang menerima SIM mengajar itu lalu lantas berhak mengajar tidak aturan. Hanya itu merupakan SIM untuk mengajar. Bukan berarti mendapatkan jam mengajar. Itulah persepsi yang salah untuk temen-temen guru yang mendapatkan SIM. Seolah-olah dia berhak untuk mendapatkan jam mengajar. Siap. Tapi aturannya tidak, tidak berbunyi seperti itu," tegas Bupati.
Dengan kebijakan tersebut, Bupati berharap pemerataan guru di Seluma bisa berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi perebutan jam mengajar yang mengorbankan hak guru yang seharusnya berhak menerima sertifikasi.
(Penulis: Rahmat)
