Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mediasi Antara Eks Karyawan PT MSS Masih Belum Sepakat, Bakal Dilanjutkan 29 Oktober

PedomanBengkulu.com, Seluma — Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) eks karyawan PT MSS Seluma, Yonsolni, masih belum menemukan titik terang. Mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dinyatakan belum menemukan titik perdamaian.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pekerja, Muhammad Akbar, SH., MH usai mediasi yang dimediatori oleh Pak Ferdi.

"Terima kasih untuk hasil mediasi hari ini memang pada dasarnya belum menemukan titik, ya belum titik perdamaian antara karyawan PT MSS, client kita Pak Yonsolni terhadap PT MSS Seluma," ujar Muhammad Akbar.

Dalam mediasi tersebut, pembahasan utama adalah soal mutasi dan PHK yang dilakukan PT MSS terhadap kliennya.

Kuasa hukum menegaskan, mutasi yang dilakukan perusahaan telah gagal dan tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

"Yang kami tegaskan di dalam mediasi, kami mengatakan bahwa mutasi ini telah gagal atau tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Akbar berpegang pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa untuk melakukan suatu mutasi terhadap karyawan harus memenuhi unsur keterbukaan, objektif dan tidak merugikan.

"Maka dari itu kami berpendapat di dalam Pasal 32 PP 35 Tahun 2021, itu sangat tegas bahwa untuk melakukan suatu mutasi terhadap karyawan itu harus memenuhi unsur keterbukaan, objektif dan tidak merugikan," tegas Akbar.

Akbar juga menjelaskan latar belakang kliennya. Yonsolni sebelumnya bekerja sebagai PK Divisi 1 di bagian Plasma, kemudian dipindahkan ke bagian alat.

"Perusahaan terutama keahlian dalam karyawan kami sendiri ya, yang mana dulu beliau ini bekerja sebagai PK divisi satu ya, plasma dan dipindahkan ke alat, itu makanya dari situ kita sudah jelaskan, dari pihak Disnaker pun sudah mencatat dalil itu tadi," ujar Akbar.

Perpindahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan keahlian kliennya, sehingga menjadi salah satu dasar keberatan dalam mediasi.

Selain soal mutasi, Akbar juga mempersoalkan PHK yang dilakukan PT MSS dengan alasan mangkir.

"Dan juga untuk PHK yang dilakukan PT MMS ini bagi kami hemat kami bahwa yang dilakukan ini sangatlah tidak wajar dan tidak memenuhi unsur," kata Akbar.

Ia menjelaskan, untuk menyebut seorang karyawan mangkir, harus mengacu pada Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Bahwa dari PT MMS ini klien kita ini dengan kata sebutan mangkir, bahwa kita kaji dulu bahwa dikatakan mangkir ini menurut Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatakan bahwa 5 kali berturut-turut tidak termasuk bahwa itu sudah mangkir," tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT MSS, Julian Simon, menyatakan perusahaan sejak awal membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Julian mengatakan agenda mediasi hari ini merupakan lanjutan dari tahapan permohonan yang didaftarkan oleh pekerja.

"Oke, izin saya jawab jadi untuk hari ini kami hadir dalam rangka lanjutan dari tahapan permohonan yang didaftarkan oleh pekerja atas nama kemarin, jadi hari ini agendanya kemarin kita ini masuk ke. jadi pada dasarnya kalau kami dari pihak perusahaan dari awal kami pun membuka ruang untuk itu," ujar Julian Simon.

Ia menegaskan, perusahaan tidak memaksakan kehendak masing-masing dan siap mengikuti proses sesuai ketentuan.

"Namun nanti ini kalau memang sesuai dengan ketentuan maka akan menjadi perbaikan juga untuk kami. Jadi dalam hal ini kami tidak memaksakan kehendak masing-masing," katanya.

Dalam mediasi tersebut, mediator memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan bernegosiasi terkait tuntutan yang disampaikan pekerja.

"Jadi nanti tadi oleh pihak mediator diberikan waktu untuk berkomunikasi untuk negosiasi terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pekerja. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami juga dari perusahaan selalu berharap ini bisa kita selesaikan secara selaku kita orang timur. Artinya tidak mesti harus. namun kalau memang nanti tidak ditemukan titik temu," tutup Julian.


(Penulis: Rahmat)