PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dan persyaratan pencalonan dalam pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Senator asal Bengkulu ini mengatakan putusan MK pada 6 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pencalonan, khususnya memastikan seluruh persyaratan kandidat diverifikasi secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sejak awal proses pemilu.
“Persyaratan pencalonan bukan sekadar formalitas administratif. Ini merupakan pintu pertama yang menentukan siapa yang dapat masuk ke arena demokrasi. Karena itu, setiap dokumen persyaratan harus diverifikasi dengan standar yang jelas, objektif, dan berlaku sama bagi seluruh kandidat,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (9/10/2026).
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Menurutnya, dua hal tersebut perlu dibaca secara proporsional. Putusan MK harus dihormati, tetapi proses pencalonan pada masa mendatang tetap perlu diperbaiki agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“DPD tidak dalam posisi mengintervensi putusan MK. Yang perlu kita evaluasi adalah sistemnya. Bagaimana memastikan setiap persyaratan calon diperiksa sejak awal dan bagaimana memastikan lembaga pengawas memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini menilai kepastian hukum dalam pemilu memang penting. Namun, menurutnya, kepastian tersebut harus dibangun sejak tahap pencalonan melalui mekanisme verifikasi yang terbuka dan dapat diuji.
“Karena hasil pemilu harus memiliki kepastian dan finalitas, maka proses sebelum penetapan calon juga harus dibuat sejelas dan setertib mungkin. Jangan sampai persoalan yang seharusnya selesai di meja verifikasi justru baru diperdebatkan setelah tahapan pemilu selesai,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, evaluasi tidak hanya diperlukan untuk Pilpres, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan pilkada dan pemilu berikutnya, termasuk terkait persyaratan calon kepala daerah, kewenangan KPU dan Bawaslu, mekanisme verifikasi dokumen, serta prosedur keberatan.
“Legitimasi demokrasi dibangun jauh sebelum surat suara dicoblos. Masyarakat harus yakin bahwa seluruh kandidat diperlakukan dengan standar yang sama dan seluruh persyaratan telah diverifikasi secara benar,” papar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini berharap pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu menjadikan polemik tersebut sebagai bahan perbaikan sistem, bukan sebagai alasan untuk memperuncing polarisasi politik.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar persyaratan yang lebih berat, tetapi aturan yang jelas, objektif, berlaku setara, dapat diverifikasi, dan dapat diawasi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat dijaga,” demikian Hj Leni Haryati John Latief.
