PedomanBengkulu.com, JAKARTA -- Mengapa meninggalkan sholat menjadi persoalan serius dalam ajaran Islam? Para ulama mendasarkan pembahasan mengenai hukum meninggalkan sholat pada sejumlah dalil dari Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW, dan pendapat para sahabat. Di antara dalil tersebut adalah ayat tentang penghuni Neraka Saqar serta hadits yang menghubungkan meninggalkan shalat dengan kekufuran.
Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam buku Shalaatul mu-min mafhuum wa fadhaa-il Wa aadaab wa anwaa' wa ahkaam wa kaifiyyah fii dhau-il kitaab was sunnah menjelaskan, meninggalkan sholat wajib itu adalah kufur. Oleh karena itu, siapapun meninggalkan sholat dengan mengingkari hukum wajibnya, menurut kesepakatan ijma' para ulama, dia telah masuk dalam kategori kufur besar, meski terkadang dia juga mengerjakannya.
Adapun orang yang meninggalkan sholat secara total, sedang dia meyakini hukum wajibnya dan tidak mengingkarinya, dia juga kufur. Yang benar dari pendapat para ulama adalah bahwa kufurnya itu adalah kufur besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Hal itu didasarkan pada dalil yang cukup banyak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَّيُدْعَوْنَ اِلَى السُّجُوْدِ فَلَا يَسْتَطِيْعُوْنَۙ
خَاشِعَةً اَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۗوَقَدْ كَانُوْا يُدْعَوْنَ اِلَى السُّجُوْدِ وَهُمْ سٰلِمُوْنَ
Yauma yuksyafu ‘an sāqiw wa yud‘auna ilas-sujūdi falā yastaṭī‘ūn(a). Khāsyi‘atan abṣāruhum tarhaquhum żillah(tun), wa qad kānū yud‘auna ilas-sujūdi wa hum sālimun(a).
(Ingatlah) pada hari ketika betis disingkapkan (yakni huru-hara di hari Kiamat) dan mereka diseru untuk bersujud. Namun, mereka tidak mampu. Pandangan mereka tertunduk dan diliputi kehinaan. Sungguh, dahulu (di dunia) mereka telah diseru untuk bersujud pada waktu mereka sehat (tetapi mereka enggan). (QS Al-Qalam Ayat 42-43)
Hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu masuk dalam golongan orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang punggung mereka tetap tegak ketika kaum Muslimin bersujud. Seandainya mereka termasuk golongan kaum Muslimin, niscaya mereka akan diperkenankan untuk bersujud sebagaimana (yang diperkenankan kepada) kaum Muslimin.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: . . . dan demi subuh apabila mulai terang, sesungguhnya ia (neraka Saqar itu) benar-benar salah satu (bencana) yang sangat besar, sebagai peringatan bagi manusia, (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ingin maju (meraih kebajikan) atau mundur (dengan berbuat maksiat). Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga yang mereka saling bertanya tentang (keadaan) para pendurhaka, “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin. Bahkan, kami selalu berbincang (untuk tujuan yang batil) bersama para pembincang, dan kami selalu mendustakan hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS Al-Muddassir Ayat 34-47)
Dengan demikian, orang yang meninggalkan sholat termasuk orang-orang yang berbuat dosa dan akan masuk ke dalam Neraka Saqar.
Jadi, Allah mensyaratkan persaudaraan mereka dengan orang-orang Mukmin dengan pelaksanaan sholat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَوْمَ يُسْحَبُوْنَ فِى النَّارِ عَلٰى وُجُوْهِهِمْۗ ذُوْقُوْا مَسَّ سَقَرَ
Yauma yusḥabūna fin-nāri ‘alā wujūhihim, żūqū massa saqar(a).
Pada hari (ketika) mereka diseret ke neraka dengan wajah (tertelungkup), (dikatakan kepada mereka,) “Rasakanlah sentuhan (api neraka) Saqar.” (QS Al-Qamar Ayat 48)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Fa in tābū wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa ikhwānukum fid-dīn(i), wa nufaṣṣīlul-āyāti liqaumiy ya‘lamūn(a).
Jika mereka bertobat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (QS At-Taubah Ayat 11)
Jadi, Allah mensyaratkan persaudaraan mereka dengan orang-orang Mukmin dengan pelaksanaan sholat.
Dari Jabir, dia bercerita, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, '(Pemisah) antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah perbuatan meninggalkan shalat'." (HR Imam Muslim)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dia bercerita, "Rasulullah bersabda, 'Pembeda/ pemisah antara kita dengan mereka adalah shalat. Oleh karena itu, barang siapa meninggalkannya berarti dia telah kufur'." (HR Imam At-Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata, "Para sahabat Nabi Muhammad SAW tidak melihat satu amalan yang jika ditinggalkan dianggap kufur kecuali shalat saja'." (HR Imam At-Tirmidzi)
Tidak sedikit ulama yang menyitir (mengutip) ijma' para Sahabat tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat. Imam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dinilai telah kafir besar karena sepuluh alasan.
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan lebih dari dua puluh dua dalil yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat dengan kufur besar. Yang benar, tanpa keraguan sedikit pun, berdasarkan dalil-dalil yang gamblang tersebut, bahwa orang yang meninggalkan shalat secara mutlak telah kafir.
Imam Ibnul Qayyim menyatakan, "Mengenai kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu telah ditunjukkan oleh dalil dari Alquran, as-Sunnah, dan ijma' para Sahabat.
Sumber: khazanah.republika.co.id
