Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rakor Penanganan Kasus PPA, Pemkab Lebong Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Korban


Rakor Penanganan Kasus PPA, Pemkab Lebong Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Korban/spy
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
di Ruang Kerjanya, Senin (14/9/2026) siang. Rakor digelar untuk menyinkronkan langkah penanganan perkara, sekaligus memastikan perlindungan dan pendampingan maksimal bagi korban perempuan 15 tahun, yang sudah dua kali menjadi korban perkara serupa.
 
Turut hadir dalam rapat tersebut, Plt. Kepala DP3AP2KB Lebong, Eropa, SKM, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Azhar, SH, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH MH. didampingi Penyidik Satreskrim Aipda Rangga Askar Dwi Putra, Kabag Prokopim Setdakab Lebong, Noris Herpiko, SIP, Camat Amen Indera Istiawan SKM dan Lurah Amen M. Yongki Fernando SH.
 
Usai rakor, Sekda Lebong Dr H Syarifudin S.Sos M.Si menyampaikan sejumlah poin penting hasil pembahasan terkait perkembangan dan langkah penanganan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan, dalam dua laporan yang menjadi sorotan publik.
 
Untuk laporan pertama yang terjadi pada tahun 2024, Sekda Syarifudin mengatakan bahwa perkara tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada proses hukum. Awalnya diterima informasi bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun hasil penelusuran menunjukkan laporan tersebut tidak benar. Perkara ternyata sudah memiliki status tersangka dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
“Sementara untuk laporan kedua yang dilaporkan pada tahun 2026, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman materi. Sesuai keterangan Kasat Reskrim, penyidik masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan secara pasti siapa terduga pelaku sekaligus ayah dari janin yang dikandung korban,” ungkap Syarifudin.
 
Syarifudin juga menegaskan, seiring berjalannya proses hukum, Pemerintah Kabupaten Lebong tetap memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak korban. Dirinya telah memerintahkan Camat dan Lurah untuk menjamin seluruh kebutuhan layanan kesehatan korban, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin setiap bulan, persiapan persalinan, hingga pendampingan psikologis.
 
“Kami pastikan semua layanan kesehatan korban terjamin. Mulai dari kontrol kehamilan hingga persalinan, beserta pendampingan psikologis, semuanya disiapkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
 
Dilanjutkan Syarifudin, berdasarkan laporan Camat kondisi rumah tempat tinggal korban dinilai tidak layak huni. Mengingat usia kandungan korban telah memasuki tujuh hingga delapan bulan dan kelahiran sebentar lagi. Pemerintah Daerah atas arahan Bupati Lebong, H Azhari, SH MH akan memberikan bantuan bedah rumah.,

"Agar korban dan bayinya kelak dapat tinggal di tempat yang sehat dan layak. Maka Pemerintah Daerah atas izin Pak Bupati Azhari, memutuskan memberikan bantuan bedah rumah, untuk menyambut kelahiran bayi ini," bebernya.
 
Semua langkah yang diambil, sambungnya, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah pasti hadir membantu dan mendampingi masyarakat Kabupaten Lebong, yang menjadi korban PPA tersebut, dirinya juga memastikan Pemerintah Daerah tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Sekali lagi kita tidak mengintervensi proses hukumnya. Tapi kami masuk pada korban yang perlu didampingi, korban yang akan menghadapi kelahiran, korban yang akan menghadapi masa pertumbuhan bayinya," pungkasnya.[spy]