PedomanBengkulu.com, Seluma - Kabar baik bagi petani di Kabupaten Seluma. Pemerintah Pusat kembali menambah alokasi pupuk subsidi, khususnya jenis NPK sebanyak 800 ton, untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam 2026.
Penambahan kuota tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Seluma Nomor 637 Tahun 2026 tertanggal 9 September 2026.
Dengan tambahan ini, diharapkan petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sementara itu, alokasi pupuk subsidi jenis urea dan organik tidak mengalami perubahan. Kuota urea tetap sebesar 1.422 ton, sedangkan pupuk organik sebanyak 230 ton.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, mengatakan tambahan alokasi NPK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan petani dan luas lahan yang ditanami pada tahun 2026. Berdasarkan data yang ada, luas lahan tanam di Kabupaten Seluma mencapai sekitar 18 ribu hektare.
“Kuota NPK kita mendapat tambahan 800 ton. Untuk urea dan organik tetap seperti kuota sebelumnya. Penambahan ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan petani sesuai luas lahan tanam tahun 2026,” kata Arian.
Bagi petani yang selama ini belum bisa menebus pupuk karena belum terdata, Dinas Pertanian meminta agar segera berkoordinasi dengan penyuluh pertanian. Langkah tersebut penting agar data kebutuhan pupuk dapat diperbarui sesuai ketentuan.
“Bagi petani yang memiliki lahan tetapi belum masuk dalam RDKK, segera laporkan kepada penyuluh. Nanti administrasinya akan kita bantu proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Untuk memastikan pupuk benar-benar sampai ke petani yang berhak, Dinas Pertanian Seluma juga memastikan distribusi pupuk subsidi akan diawasi. Pengawasan dilakukan agar tambahan kuota tersebut benar-benar disalurkan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan.
“Penyaluran akan kita pastikan tepat sasaran dan sesuai dengan data serta kebutuhan petani,” tegas Arian.
Sebagai tindak lanjut, penambahan alokasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan distribusi pupuk subsidi di tingkat daerah melalui SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Nomor 94 Tahun 2026.
Penulis: Rahmat
