Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

OTT Presdir Summarecon Ungkap Praktik Mafia Tanah di Bogor, Warga: Tanah Kami Tiba-tiba Dipatok

 

PedomanBengkulu.com, Bogor- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang dikelola Summarecon di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebagian lahan itu diketahui masih disengketakan sejumlah ahli waris atau pemilik yang mengaku memegang sertifikat hak milik (SHM).

Di tengah perkara tersebut, sejumlah warga Sukaraja mengaku telah mempersoalkan lahan mereka sejak 2024.

Salah satunya Mazhari (54), warga RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja. Ia mengaku tanah kebunnya seluas sekitar 600 meter persegi tiba-tiba dipatok dan diklaim telah dijual kepada Summarecon Bogor atas nama orang lain.

"Saya sendiri juga korban, tanah saya kurang lebih 600 m2," kata Mazhari dilansir dari TribunnewsBogor.com, Rabu (16/9/2026).

Tanah dijual atas nama orang lain Mazhari mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia juga masih memegang sertifikat hak milik asli atas lahannya.

Namun, ia mendapati tanahnya disebut telah dijual kepada Summarecon dengan menggunakan nama orang lain, lengkap dengan surat-surat yang diduganya palsu.

"Jadi pemilik enggak menjual, tapi dijual atas nama orang lain," kata Mazhari.

Menurut Mazhari, bukan hanya dirinya yang mengalami persoalan serupa. "Banyak warga di sini yang kena, ketahuannya tiba-tiba dipatok," kata dia.

Ia mengatakan, ada warga yang memang menjual tanahnya kepada Summarecon secara sah. Namun, menurut dia, jumlahnya hanya sebagian kecil. 

Sementara sebagian warga lainnya mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.

Warga yang merasa dirugikan kemudian berkumpul dan meminta persoalan tersebut diusut sekitar 2025.

"Makanya saya juga ke kantor desa waktu dulu rame-rame," kata Mazhari.


Mazhari mengatakan warga yang mempersoalkan lahan mereka sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa dan kecamatan. 

Sejumlah pejabat pemerintah disebut sempat datang ke kampungnya untuk mendengar langsung persoalan tersebut dan menjanjikan penyelesaian. 

Namun, setelah sekian lama, ia mengaku tidak mendapat kabar mengenai perkembangan penyelesaian persoalan lahan. Mazhari juga mempertanyakan pembayaran atas tanah yang disebut telah dijual kepada Summarecon.

"Gak bener itu, bayar (pembelian tanah) gak tepat sasaran, jadi bayarnya ke siapa itu?" kata Mazhari. 

Lahan disengketakan ahli waris Persoalan lahan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dugaan suap pengurusan HGB yang diusut KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. 

"Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). 

Menurut Taufik, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris mengaku memiliki SHM atas lahan yang dikelola Summarecon. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses perkara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. 

Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon yang menjadi obyek sengketa. 

"Jadi memang ada ketentuan ketika memang ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya," ujar Taufik. Pengurusan HGB berujung permintaan Rp 2 miliar Setelah para ahli waris mencabut gugatan di PTUN Bandung, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM kembali berlangsung.

Pengurusan HGB berujung permintaan Rp 2 miliar Setelah para ahli waris mencabut gugatan di PTUN Bandung, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM kembali berlangsung.

KPK menyebut komunikasi itu melibatkan pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Mereka kemudian menghubungkan pihak Summarecon dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Sontang disebut sempat menolak membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya di pusat. Namun, pada awal Agustus 2026, muncul pembicaraan mengenai permintaan fee. Melalui Erwin, Sontang disebut meminta "2", yang menurut KPK berarti Rp 2 miliar.



Sumber: bandung.kompas.com