PedomanBengkulu.com, Lebong - Penyaluran bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, justru menyisakan keluhan masyarakat di Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai "dua cupak" atau setara 4 liter beras per KPM, dengan alasan untuk upah petugas penyaluran. Padahal bantuan tersebut wajib disalurkan secara utuh dan tanpa biaya apa pun.
Berdasarkan ketentuan resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, seluruh program bantuan beras harus diberikan kepada sasaran secara cuma-cuma. Setiap pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan dalam bentuk apa pun dilarang keras.
Namun di Kelurahan Turan Lalang, praktik itu justru terjadi. Seorang KPM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku beras yang diterimanya berkurang. Pada saat disampaikan permintaan dua cupak, mereka sebagai KPM ada kekhawatiran bakal dicoret jika tidak menyetujui apa yang disampaikan pihak kelurahan.
"Kami dipotong dua cupak, alasannya untuk upah petugas. Kami hanya ikut saja tidak berani menolak, takut nanti nama kami dicoret dari daftar penerima bantuan," ungkap salah satu KPM.
Terkait hal itu, Lurah Turan Lalang, Rio Andi, membenarkan adanya permintaan dua cupak beras tersebut. Namun Rio membantah bahwa itu disebut sebagai pemotongan paksa, dan dirinya juga menyatakan hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan dengan para penerima bantuan.
"Bukan kami potong, melainkan kami minta secara sukarela. Karena petugas yang membantu penyaluran, seperti tujuh orang Hansip, para RT, dan lainnya tidak ada upah penyaluran bantuan. Apalagi beras datangnya pada malam hari sehingga harus ada yang menjaga," jelas Rio saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan Rio, dalam permintaan dua cupak itu pihaknya telah mengumpulkan para KPM dan menanyakan kesiapan dan kerelaan para KPM. Karena menurutnya, haram hukumnya jika pihak KPM tidak ikhlas, apalagi dua cupak beras tersebut diperuntukkan untuk upah petugas.
"Saya tanyakan langsung, apakah ikhlas memberikan dua cupak? Jika ikhlas, kami ambil untuk upah petugas. Jika tidak, tidak diambil. Semua menyatakan ikhlas. Jadi Itu bukan pemotongan paksa," dalihnya.
Selain itu, Rio menyampaikan terkait ada beberapa warga yang dinilai layak tetapi tidak terdaftar. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, serta perwakilan Bulog terkait persoalan daftar penerima yang belum merata.
"Ada warga yang sangat membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas namun belum masuk daftar. Kami ajak warga yang dinilai mampu tapi masuk KPM untuk berbagi. Dari tiga karung, mereka mau disisihkan satu karung untuk dibagikan kepada mereka yang layak tapi tidak terdaftar. Mereka mau berbagi dan hanya mengambil dua karung," tambahnya.
Meskipun demikian, praktik potongan bantuan beras apa pun alasannya tetap menjadi pelanggaran, terhadap ketentuan penyaluran bantuan sosial. Pemerintah Kabupaten Lebong dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menelusuri dan menindaklanjuti, dugaan penyimpangan ini agar tidak merugikan masyarakat yang memang sangat membutuhkan.[spy]