PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyiapkan skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB total bagi warga tidak mampu.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, Pemkot memastikan seluruh kebijakan tetap berjalan sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara.
"Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu," ujar Dedy, Rabu (22/7/26).
