Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pembenahan Lapas, Senator Leni John Latief Perkuat Keadilan Restoratif

PedomanBengkulu.com, Jakarta — Untuk memastikan bahwa kebijakan nasional benar-benar berjalan di daerah dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi publik, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendorong anggotanya untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejatinya membawa semangat baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia dari paradigma penghukuman yang semula bertumpu pada pembalasan (retributif) diarahkan menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sejak regulasi itu terbit warga binaan tidak lagi dipandang semata sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk dibina agar dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat," kata Hj Leni Haryati John Latief, Senin (20/7/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, namun cita-cita tersebut masih perlu upaya yang lebih serius untuk direalisasikan mengingat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah masih bergulat dengan persoalan klasik yang tak kunjung selesai, yakni over kapasitas.

"Jumlah penghuni yang jauh melampaui daya tampung berdampak pada menurunnya kualitas pembinaan, pelayanan kesehatan, keamanan, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Kondisi ini juga memperbesar potensi konflik, kekerasan, bahkan praktik penyimpangan di dalam lapas," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, ironisnya, sebagian besar penghuni lapas berasal dari perkara narkotika yang merupakan pengguna atau penyalahguna yang sesungguhnya lebih tepat menjalani rehabilitasi dibandingkan pidana penjara.

"Jika seluruh pelaku, tanpa membedakan tingkat keterlibatan dan tingkat ketergantungan, terus diarahkan ke penjara, maka persoalan over kapasitas akan sulit diselesaikan. Karena itu, penguatan program rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam reformasi sistem pemidanaan," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembangunan dan renovasi lapas, penambahan kapasitas hunian, pelaksanaan program asimilasi dan integrasi, hingga penambahan petugas pemasyarakatan, namun langkah-langkah tersebut belum mampu memberikan dampak yang signifikan.

"Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lapas tidak cukup hanya dengan menambah bangunan atau memperluas kapasitas, melainkan membutuhkan perubahan kebijakan yang lebih mendasar. Membenahi pemasyarakatan berarti membenahi wajah penegakan hukum Indonesia. Sebab, sistem hukum yang berkeadilan bukan hanya tegas dalam menghukum, tetapi juga mampu memberi kesempatan untuk memperbaiki diri," demikian Hj Leni Haryati John Latief.