PedomanBengkulu.com, Seluma – Dua terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI Kemenag Kabupaten Seluma menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu Kelas IA, Selasa 7 Juli 2026.
Kedua terdakwa adalah Dermawan (48), operator administrasi PPG, dan Budi Erliyanto (39), kepala SD.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Janu Arsianto, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH membenarkan sidang tersebut.
"Iya, untuk kedua terdakwa kasus dugaan pungli PPG telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Kedua terdakwa dituntut berbeda,"ujarnya.
JPU menilai keduanya terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Terhadap dakwaan primer, JPU meminta majelis hakim membebaskan karena tidak terbukti.
"Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga kedua terdakwa dituntut dinyatakan bersalah sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Renaldho.
Untuk informasi, Dermawan 3 tahun penjara + denda Rp10 juta subsidair 2 bulan + uang pengganti Rp601.950.000. Jika tidak dibayar 1 bulan, harta disita. Jika kurang diganti 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Budi Erliyanto, 1 tahun 4 bulan penjara + denda Rp10 juta subsidair 2 bulan.
JPU juga minta barang bukti uang Rp75 juta, Rp64,5 juta dan Rp1 juta dirampas untuk negara. Dokumen lain dikembalikan/dilekatkan di berkas.
Agenda selanjutnya adalah pledoi pekan depan.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pledoi," terang Renaldho.
"Kami menghormati seluruh proses persidangan. Selanjutnya para terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan."pungkasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pungli terjadi 2023-2024 dengan modus "biaya administrasi". Total kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Tahun 2023 30 guru, Rp300 juta. Tahun 2024 Rp700 juta.
(Penulis: Rahmat)
