Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Bahas Dua RUU Strategis

 

PedomanBengkulu.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hj Leni Haryati John Latief, menyoroti pentingnya rapat gabungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama pimpinan komite di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, besok Rabu (8/7/2026).

Rapat yang akan berlangsung di Ruang Sriwijaya tersebut membahas harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua rancangan undang-undang (RUU), yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bersama Komite I, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama Komite II.

Senator asal Bengkulu ini menegaskan, kedua regulasi tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Revisi Undang-Undang Penataan Ruang menjadi kebutuhan agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang. Penataan ruang yang baik akan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Menurutnya, sebagai wakil daerah, DPD RI memiliki tanggung jawab memastikan setiap perubahan regulasi mampu mengakomodasi kepentingan daerah, termasuk mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan dan memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menilai revisi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sangat mendesak mengingat sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian di banyak daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.

"Petani merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Negara harus menghadirkan regulasi yang semakin memberikan perlindungan, mulai dari kepastian usaha, akses terhadap pembiayaan, teknologi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat," kata Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Bengkulu ini berharap pembahasan kedua RUU tersebut menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi daerah.

"Kami ingin memastikan setiap produk hukum yang lahir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPD RI akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat pembangunan daerah, dan mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih maju serta berkeadilan," tutup Hj Leni Haryati John Latief.