Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Walikota Imbau Aktivitas Berhenti Sejenak Setiap Senin & Kamis, Pukul 10.00 WIB untuk Indonesia Raya Serta Mars Kota Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Dalam rangka memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menumbuhkan jiwa patriotisme di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memberlakukan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai perkantoran dan area publik se-Kota Bengkulu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026.

Berdasarkan edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, gerakan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Senin dan Kamis tepat pada pukul 10.00 WIB.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur pemerintahan hingga pengunjung pusat perbelanjaan, diimbau untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas mereka dan berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu kebangsaan dikumandangkan.

Menariknya, gerakan ini tidak hanya mengumandangkan lagu kebangsaan nasional. Pemerintah Kota Bengkulu juga mengintegrasikan pemutaran lagu Mars Kota Bengkulu ciptaan Walikota Dedy Wahyudi. Mars daerah tersebut akan langsung diputar dan dinyanyikan bersama setelah lagu Indonesia Raya selesai berkumandangkan, sebagai upaya memupuk rasa cinta daerah serta kebanggaan terhadap kearifan lokal Kota Bengkulu.

"Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat kota yang Semakin Maju, Religius, Bahagia dan Berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air," jelas Walikota.

Untuk memastikan gerakan ini berjalan tertib dan masif, surat edaran ini merinci daftar keterlibatan dan tanggung jawab dari berbagai pihak:

1. Kepala Perangkat Daerah (OPD): Menjadi teladan dengan memimpin pelaksanaan di lingkungan kantor masing-masing serta memastikan seluruh pelayanan publik berhenti sejenak saat lagu dikumandangkan. 

2. Camat dan Lurah: Melakukan sosialisasi secara masif kepada warga di wilayahnya melalui pengeras suara masjid/mushola, koordinasi RT/RW, dan pemasangan spanduk imbauan.

3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Melakukan pemantauan dan pengawasan di titik-titik keramaian (pasar, pusat perbelanjaan, dan lain-lain) guna memastikan ketertiban saat lagu dikumandangkan.

4. Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan: Menginstruksikan bagian IT/Audio untuk memutar lagu Indonesia Raya secara otomatis dan meminta petugas keamanan mengarahkan pengunjung untuk berdiri tegak. 

5. Pimpinan BUMN/BUMD & Perbankan: Mengintegrasikan pemutaran lagu di ruang tunggu nasabah dan area kerja sebagai bagian dari penguatan budaya kerja nasionalisme.

6. Dinas Perhubungan: Memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu di persimpangan bagi pengendara saat lampu merah, apabila situasi lalu lintas dinilai aman dan memungkinkan. 

7. Dinas Komunikasi dan Informatika: Menyebarluaskan konten audio visual, infografis, dan siaran pers melalui media sosial resmi pemerintah dan videotron di pusat kota. 

8. Tokoh Masyarakat & Agama: Membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai makna penghormatan lagu kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelaksanaan imbauan ini ditegaskan agar dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mulai tanggal ditetapkan. Guna memonitor efektivitas pergerakan di lapangan, seluruh pihak terkait diharapkan melaporkan dokumentasi kegiatan berupa foto atau video singkat secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu selaku Koordinator dan Pelaksana Teknis (Leading Sector). Laporan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi berkala bagi Walikota Bengkulu.