PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menjadi saksi babak penting perkara dugaan penggelapan uang milik CV Mandiri Sejahtera yang dilakukan mantan karyawannya. Selasa (21/7/2026), terdakwa Latifah Tsudaiyah dituntuk 4 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, di balik angka tuntutan itu, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab: ke mana aliran dana perusahaan senilai Rp6,7 miliar, dan apakah uang itu bisa kembali?
Bagi perusahaan, tuntutan pidana bukanlah garis akhir. Justru, itu baru awal dari perjuangan yang lebih panjang. Sebab, sekalipun hakim nantinya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan, hukuman penjara tidak serta-merta mengembalikan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan penjara, Pasal 488,” ujar Jaksa Penuntut Umum Wahyu usai persidangan. Ia juga menyatakan optimistis tuntutan tersebut akan sejalan dengan putusan majelis hakim, sekaligus berharap terdakwa segera ditahan.
Perkara ini berawal dari hasil audit internal CV Mandiri Sejahtera yang kemudian diperkuat audit akuntan publik. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan selama kurun waktu 2022 hingga 2025 dengan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Dugaan itulah yang kemudian menyeret mantan pegawai perusahaan tersebut ke meja hijau.
Namun, di ranah hukum, pidana dan pemulihan kerugian adalah dua hal yang berbeda. Ancaman maksimal Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan memang hanya lima tahun penjara. Artinya, sekalipun pelaku dipidana, tidak otomatis mengembalikan kerugian korban.
Untuk memenuhi rasa keadilan negara memberikan beberapa opsi yang dapat diambil oleh korban tindak pidana penggelapan uang, antaralain :gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melalui jalur ini, perusahaan dapat meminta hakim meletakkan sita jaminan terhadap rumah, kendaraan, tanah, rekening bank, maupun aset lain yang diduga dimiliki pelaku. Jika gugatan dikabulkan, aset tersebut dapat dieksekusi melalui lelang untuk menutup kerugian perusahaan.
Pilihan berikutnya adalah memperluas penanganan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Instrumen ini memberi ruang yang jauh lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memblokir rekening, hingga menyita aset yang telah berubah bentuk menjadi properti, investasi, maupun yang dialihkan kepada pihak lain. Bahkan, dalam perkara TPPU dikenal mekanisme pembuktian yang lebih progresif terhadap asal-usul kekayaan tertentu.
Tak berhenti di sana, jalur restorative justice sebenarnya juga pernah menjadi opsi dalam tahap penyidikan apabila pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan tercapai kesepakatan antara para pihak demi menghindari jeruji penjara bagi pihak-pihak terdekat yang telah menerima aliran dana hasil kejahaatan.
Namun ketika perkara telah bergulir hingga tahap penuntutan, fokus kini beralih pada pembuktian di persidangan dan kemungkinan langkah hukum lanjutan.
Aspek lain yang juga dapat menjadi perhatian adalah adanya pihak ketiga yang menerima aliran dana apabila nantinya terbukti uang hasil dugaan penggelapan telah dipindahtangankan.
Dalam undang-undang TPPU (pasif) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.(red)
