Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

 

PedomanBengkulu.com, Jakarta- Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang berisi sikap terkait adanya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan seperti menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dewan Pers menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Lembaga tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, institusi, maupun berbagai pihak lainnya untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers menekankan pentingnya menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab. Sikap saling menghormati antara insan pers dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat luas.