Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dikbud Tegaskan Larang Jual Beli Buku di SD-SMP Negeri

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli buku di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Larangan ini juga berlaku untuk kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penjualan buku kepada peserta didik.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan proses pendidikan berjalan adil tanpa membebani orang tua siswa. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Bengkulu serta petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra menjelaskan, seluruh kebutuhan buku pelajaran utama bagi siswa sudah diakomodasi oleh negara. Biaya tersebut sepenuhnya ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sekolah sama sekali tidak dibenarkan mencari keuntungan lewat penjualan buku.

“Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” tegas Ilham, Selasa (21/7/26).

Ilham juga menambahkan bahwa pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, dilarang keras memberikan tekanan psikologis, mencatat nama, atau memberikan sanksi akademis dan moral kepada siswa yang tidak membeli buku tertentu. Jika orang tua ingin memberikan buku pengayaan tambahan, hal tersebut harus dilakukan secara mandiri.

“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.