Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan hingga Rp112,5 Juta, Perlindungan Pekerja Rentan Terus Diperluas


PedomanBengkulu.com, Bengkulu – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyalurkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan nilai tertinggi mencapai Rp112.500.000.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan santunan yang diberikan merupakan realisasi pembayaran manfaat pada bulan berjalan kepada ahli waris peserta.

“Yang diserahkan hari ini adalah santunan yang baru kami bayarkan pada bulan ini,” kata Ferama.

Salah satu penerima manfaat adalah ahli waris Nusirwan, aparatur sipil negara di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. Total santunan yang diterima mencapai Rp112.500.000, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 dan beasiswa Rp70.500.000.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris Tasuli dan Moh. Suhada, yang merupakan petugas keagamaan di Kota Bengkulu.

Ferama menjelaskan, dua penerima manfaat tersebut berasal dari program perlindungan pekerja rentan yang didukung Pemerintah Kota Bengkulu melalui pembiayaan iuran.

Menurut dia, manfaat Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta memiliki nilai standar Rp42.000.000. Nilai santunan dapat lebih besar apabila terdapat tambahan manfaat seperti beasiswa bagi anak peserta.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah memberikan perlindungan kepada sekitar 1.100 nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Iuran pekerja rentan sebesar Rp16.800 per bulan per peserta dan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Ferama.

Terkait perlindungan bagi pengemudi ojek daring, Ferama menyebut program tersebut masih menunggu proses verifikasi data agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ia menjelaskan, penerima bantuan iuran harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Jika tidak masuk kategori tersebut, maka belum dapat menerima bantuan iuran dari pemerintah,” katanya.

Ferama berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus diperkuat agar cakupan perlindungan bagi pekerja rentan semakin luas.

Menurut dia, santunan yang diterima ahli waris menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.