Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan Rp172 Juta kepada Ahli Waris Pekerja PT MPM


PedomanBengkulu.com, Bengkulu — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi, pekerja PT Mega Power Mandiri (MPM), dengan total manfaat mencapai Rp172 juta.

Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk pemenuhan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum serta menegaskan bahwa manfaat yang diberikan merupakan hak peserta.

“Ini adalah hak peserta yang telah terdaftar aktif. Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” kata Ferama.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja.

Adapun manfaat yang diserahkan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa dengan total Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pihak pada Senin (6/7/2026), yang membahas pengawasan K3 serta penanganan kecelakaan kerja di PT Mega Power Mandiri.

“Keselamatan kerja tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar diterapkan untuk melindungi pekerja,” ujar Zulasmi.

Ia menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dijalankan secara konsisten. Evaluasi terhadap penyebab kecelakaan kerja juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta aktif. Program ini memberikan perlindungan berupa JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui penyerahan santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian manfaat bagi pekerja dan keluarganya.