PedomanBengkulu.com, Seluma – Polda Bengkulu tengah menyelidiki dugaan pengondisian proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Seluma bersama seorang kepala bidang terkait. Pemeriksaan dikabarkan berkaitan dengan dugaan pengaturan sejumlah paket pekerjaan yang melibatkan jaringan tim pemenangan di beberapa OPD Pemkab Seluma.
Sektor yang disorot adalah proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di bawah Dinas Kesehatan Seluma. Pada 2025, terdapat satu pembangunan Pustu baru di Desa Padang Capo Ulu dengan anggaran sekitar Rp722 juta.
Selain itu, tujuh Pustu direncanakan direhabilitasi di Desa Air Kemuning, Padang Capo Ilir, Air Periukan, Talang Dantuk, Tanjung Sari, Purbosari, dan Mekar Jaya. Anggaran rehabilitasi per unit disebut berkisar Rp390 juta hingga Rp400 juta, sehingga totalnya lebih dari Rp2,7 miliar.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan dan rehabilitasi delapan Pustu mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan, proyek-proyek itu diduga telah diarahkan kepada kontraktor tertentu sejak tahap perencanaan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. Materinya masih seputar proses penganggaran, perencanaan kegiatan, hingga mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan antara pihak OPD dengan kontraktor sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait status hukum pihak yang diperiksa. Pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan juga belum memberikan tanggapan.
Pengamat kebijakan publik Bengkulu menilai, jika dugaan pengondisian terbukti, hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Setiap proyek yang bersumber dari DAK maupun DAU wajib dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme tender yang terbuka. Jika ada intervensi atau pengondisian kepada kontraktor tertentu, tentu harus diusut tuntas agar tidak merugikan keuangan negara," tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan objektif agar proses penanganan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Penyelidikan terhadap sejumlah OPD lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung.
Penulis: Rahmat
