Polemik Penggerusan Jalan Talang Ratu, Reko Heryanto Pastikan Itu Penyampaian OPD Provinsi dalam Rakor
PedomanBengkulu.com, Lebong - Rapat koordinasi penanganan jalan rusak yang digelar Pemkab Lebong pada Senin (17/05/2026) lalu, sebagai tindak lanjut Pemkab Lebong bersama Pemprov Bengkulu, untuk memastikan langkah perbaikan jalan provinsi yang menjadi nadi utama ekonomi masyarakat Kabupaten Lebong.
Rakor yang digelar Pemkab Lebong melibatkan Forkopimda, Balai TNKS, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Dimana masing-masing pihak menyampaikan sejumlah permasalahan dan poin penyelesaian, dari kerusakan badan jalan provinsi yang berada di sepanjang Desa Talang Ratu.
Terkait polemik dugaan penyebab kerusakan badan jalan adanya penggerusan tanah, yang berkaitan dengan aktifitas galian C, dan sekarang menjadi topik pembicaraan ditengah masyarakat. Reko Heryanto S.Sos M.Si selaku Plt Kepala DPUPRP Lebong memastikan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH tersebut, merupakan tindak lanjut dari penjelasan pihak OPD Provinsi Bengkulu yang hadir dalam rakor penanganan jalan Talang Ratu.
Dikatakan Reko, mengenai hasil rapat dalam pembahasan masalah Jalan Talang Ratu, bahwa sesuai dengan penjelasan dari OPD Provinsi, dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kemudian Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, mereka menyampaikan terkait penyebab longsornya itu ada dugaan terjadinya penggerusan.
"Terkait penyebab longsornya itu ada dugaan terjadinya penggerusan, ini adalah statement dari pihak PUPR Provinsi. Tentunya kami dari Pemerintah Kabupaten Lebong, sesuai dengan arahan Pak Bupati, yang kita tindaklanjuti dengan nanti akan menerjunkan tim untuk melakukan kajian-kajian teknis, terkait mengenai penyebab daripada terjadinya menurut Jalan Talang Ratu tersebut," jelas Reko usai mengikuti Pelantikan Ketua BMA Kabupaten Lebong, Rabu (20/05/2026) pagi.
Ketika dipastikan statement dugaan penggerusan tanah yang menjadi polemik, Reko memastikan bahwa itu bukan semata statement pribadi Bupati Lebong, tetapi merupakan tindak lanjut hasil Rakor berdasarkan penyampaian pihak OPD Provinsi Bengkulu.
"Bukan dari Pemerintah Kabupaten Lebong, Pak Bupati hanya menindaklanjuti. Artinya berdasarkan penjelasan dari PUPR Provinsi dan penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Sehingga Pak Bupati menyampaikan hal tersebut dan memerintahkan kepada kami untuk melakukan langkah-langkah terbaik, agar solusi ini dapat dilakukan untuk penanganan jalan di Talang Ratu secara maksimum," beber Reko.
Sementara itu, Bupati Lebong H Azhari SH MH menyebutkan dirinya mengamati informasi yang berkembang, menurutnya perlu kembali diklarifikasi bahwa apa-apa yang disampaikan usai mengikuti rakor penanganan jalan Talang Ratu tersebut, bukan semata ingin melempar tanggung jawab tetapi menyampaikan poin-poin yang sudah dibahas dalam rakor.
"Saya mengikuti isu yang berkembang akhir-akhir ini. Tapi perlu ditegaskan adalah, apa yang saya sampaikan saat di wawancara kawan-kawan (Wartawan,red) usai rakor, memang itu poin-poin dari rakor yang dihadiri lintas sektor termasuk pihak Pemprov Bengkulu. Jadi bukan semata ini kata saya, tapi memang poin hasil rakor," ungkap Bupati Azhari.
Ditambahkan Azhari, dirinya tidak sedikit pun berniat untuk melemparkan tanggung jawab atau mengkambinghitamkan pihak tertentu. Tetapi lebih memprioritaskan bagaimana kedepannya, jalan yang rusak dan merupakan akses utama masyarakat tersebut bisa diperbaiki. Dikarenakan itu jalan wewenang Pemprov Bengkulu, v rakor penanganannya saat itu melibatkan pihak Pemprov Bengkulu.
"Yang lebih penting dan perlu digarisbawahi adalah, Rakor digelar bertujuan agar jalan yang rusak itu mendapatkan perhatian dan bisa diperbaiki untuk kepentingan bersama," pungkasnya.[spy]