Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Kawal Aspirasi PPPK agar Sesuai Amanat UU ASN

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian penataan tenaga honorer di daerah agar berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Komitmen tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih dihadapi tenaga non-ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman informasi terkait kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengangkatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan sejalan dengan regulasi nasional serta tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.

“Kami di Komite I DPD RI akan mengawal proses penataan tenaga honorer agar sesuai dengan amanat Undang-undang ASN. Pendalaman informasi terhadap kebijakan pemerintah daerah penting dilakukan agar persoalan yang muncul dapat dipetakan secara komprehensif,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini juga berupaya menghimpun berbagai fakta dan masukan terkait permasalahan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PPPK di daerah. Menurutnya, sejumlah isu yang berkembang saat ini telah menimbulkan kegelisahan secara nasional.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan diskriminasi perlakuan dan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK paruh waktu. Di samping itu, sistem penggajian dan aspek kesejahteraan PPPK paruh waktu dinilai masih memerlukan perhatian serius, termasuk kepastian kerja bagi PPPK paruh waktu.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Ia menilai perbedaan status tidak seharusnya berujung pada perlakuan yang tidak proporsional, terutama dalam hal hak dan perlindungan kerja.

DPD RI, lanjut Senator Leni John Latief, akan mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan penataan ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat diimplementasikan secara konsisten.

“Harapannya, berbagai permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola ASN di daerah,” kata Hj Leni Haryati John Latief. [**]