PedomanBengkulu.com, Lebong -
Ratusan masyarakat dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti melakukan aksi damai, Senin (16/02/2026), massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Taba Seberang ini, menolak keras alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang akan dijadikan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara keseluruhan, masyarakat yang mengikuti aksi menuntut agar pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Garut dihentikan dan dipersilakan membangun dilokasi yang baru. Karena akan menghilangkan historis tanah ulayat milik masyarakat Taba Seberang.
Berawal dari terbitnya surat keterangan (Suket) desa yang diterbitkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades Garut, Syahrul SKM dengan nomor 474/253/2008/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025. Dimana dalam surat keterangan tersebut, Penjabat Kades menyebutkan bahwa Lapangan Desa Garut adalah milik Pemerintah Desa Garut Kecamatan Amen, sedangkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemdes Garut tidak ada aset Lapangan sepak bola. Diduga Suket tersebut yang menjadi dasar digunakan, untuk menjadikan alas hak pembangunan Gedung KDMP yang berlokasi di lapangan Sepak Bola Garut.
Secara administratif, Lapangan Desa Garut sekarang memang masuk ke wilayah Desa Garut Kecamatan Amen. Namun, Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menegaskan, bahwa Lapangan Sepak Bola tersebut adalah tanah ulayat yang dulunya dibuka oleh masyarakat Desa Taba Seberang, yang sekarang terbagi menjadi Desa Tabeak Kauk dan Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti.
Dalam aksi itu juga, masyarakat menandatangani petisi penolakan alih fungsi lapangan Sepak Bola Garut dijadikan lokasi pembangunan Gedung KDMP. Selain itu, dalam aksi itu juga diwakili sesepuh, Dahrul Muin, membacakan lima poin pernyataan sikap Forum Masyarakat Adat Taba Seberang, meliputi :
1. Menolak secara tegas dan keras segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, alih fungsi dan atau pembangunan dalam bentuk apapun di atas lahan ulayat milik warga Taba Seberang di Desa Garut.
2. Tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang merampas hak ulayat kami. Kami tegaskan bahwa tidak ada kekuasaan, jabatan atau modal yang memiliki legitimasi untuk membeli hak warisan leluhur kami.
3. Menolak secara tegas klaim sepihak Penjabat Sementara (Pjs) Kades Garut atas penerbitan surat keterangan desa mengenai kepemilikan lahan. Dokumen tersebut nyata tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Garut.
4. Masyarakat Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk sebagai warga negara yang taat hukum, mendukung program pemerintah melalui Koperasi Merah Putih (KMP). Namun kami menolak keras atas alih fungsi tanah ulayat kami untuk didirikan bangunan.
5. Kami tegaskan mulai hari ini hentikan pembangunan dan pindahkan ke lokasi lain yang tidak merampas aset publik dan hak komunal Masyarakat Adat Taba Seberang (Tabeak Dipoa - Tabeak Kauk).
Penanggungjawab aksi, Arwan Basirin menyampaikan, ucapan terima kasih atas dukungan dari masyarakat Tabeak Kauk dan Tabeak Dipoa, secara keseluruhan hingga berakhirnya aksi bisa berjalan dengan lancar dan damai.
"Aksi ini tidak hanya berakhir hari ini, selama proses pembangunan
pengalihfungsian tanah ulayat kami berjalan, kami tetap terus berjuang," sampai Arwan.
Dikatakan Arwan, terkait poin-poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh para sesepuh dalam aksi. Akan disampaikan ke Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong.
"Kami menolak keras alih fungsi tanah ulayat kami didirikan bangunan dalam bentuk apapun. Kami masyarakat tidak menolak program pemerintah Koperasi Merah Putih, tapi kami menolak alih fungsi tanah ulayat kami ini didirikan bangunan," tegasnya.
Sebelum melakukan aksi, sambung Arwan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi terkait status Lapangan Sepak Bola Garut. Bahkan dirinya menyebutkan pembangunan ini sepertinya penyerobotan terselubung.
Hanya berdasarkan selembar surat, seperti surat keterangan tidak mampu, bisa dilakukan alih fungsi tanah ulayat mereka.
"Dengan bermodalkan Surat keputusan Pjs Kades Garut, hanya selembar surat itu saja sebagai pegangan bisa mengalih fungsikan tanah ulayat kami," bebernya.
Dilanjutkan Arwan, dimana dalam surat keterangan Pjs Kades Garut itu, poinnya menerangkan bahwa tanah lapangan Sepak Bola ini adalah benar-benar milik Desa Garut.
"Catat baik-baik, beliau itu hanya seorang Pjs Kades, kok bisa beliau mengatakan ini hak Desa Garut. Sementara sudah berpuluh-puluh tahun Kades Defenitif, tidak pernah sebelum beliau ini berani menyatakan atau membuat surat keterangan desa yang menyatakan ini adalah milik Desa Garut. Karena Ini tanah ulayat bersama masyarakat Taba seberang," pungkasnya.[spy]