PedomanBengkulu.com, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menyoroti isu keamanan siber dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdapat dalam hasil pengolahan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (ASMASDA) Masa Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menyampaikan, masyarakat menilai keamanan siber dan perlindungan privasi di Indonesia masih lemah. Kondisi ini diperburuk oleh penegakan hukum UU ITE yang dinilai belum berjalan secara adil, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.
“Rendahnya literasi digital masyarakat serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital turut mendorong meningkatnya kejahatan siber, penyebaran hoaks, dan konten negatif,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (11/2/2026).
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, situasi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap ruang digital.
"Di sisi lain, ketidakpastian penegakan UU ITE juga memicu kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, sehingga menimbulkan efek jera dalam kebebasan berpendapat," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini melanjutkan, menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPD RI melalui Komite I akan terus mendorong penguatan regulasi turunan UU ITE.
"Belum lama ini Komite I sudah menjalin koordinasi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Alhamdulillah Komidigi sudah menerima rekomendasi dari DPD RI dan siap untuk ditindaklanjuti," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Komite I DPD RI tetap akan mendorong penyusunan pedoman penegakan UU ITE yang adil, transparan, dan konsisten agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Komite I DPD RI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat serta penguatan tanggung jawab platform digital dalam mengawasi konten dan melindungi pengguna.
“Penguatan keamanan siber harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara di ruang digital. Dengan begitu, ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan dipercaya publik,” tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
