Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Dorong Penguatan Implementasi UU Desa untuk Tekan Ketimpangan Desa dan Kota

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan komitmennya untuk meminimalisir ketimpangan pembangunan antara desa dan kota melalui penguatan implementasi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Menurut Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar itu, UU Desa harus mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi lokal sehingga desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang mandiri dan berdaya saing.

“Undang-Undang Desa harus benar-benar diimplementasikan secara optimal agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menjadikan desa sebagai tempat tinggal yang lebih layak, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (2/2/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, ketimpangan pembangunan antara desa dan kota masih menjadi tantangan serius. Karena itu, penguatan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa perlu dilakukan agar program-program yang digulirkan pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

Sebagai langkah konkret, Senator Leni John Latief akan melakukan pengumpulan informasi, fakta, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait implementasi UU Desa. Pendalaman tersebut mencakup evaluasi terhadap program Jaga Desa, penyerapan aspirasi tenaga pendamping desa, serta pengumpulan fakta dan masukan dari daerah terkait implementasi konsep Green Village.

Selain itu, Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini juga akan menyoroti berbagai isu strategis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Desa, termasuk efektivitas penggunaan dana desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, keterlibatan tenaga pendamping desa memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, masukan dari para pendamping di lapangan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

“Berbagai fakta dan aspirasi dari desa akan menjadi dasar dalam mendorong perbaikan kebijakan. Harapannya, implementasi UU Desa ke depan dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

DPD RI melalui Komite I, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah guna memastikan kebijakan pembangunan desa berjalan efektif serta mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota secara berkelanjutan. [**]