Pedomanbengkulu.com, Seluma - Dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Kasus ini mencuat setelah audit investigatif Inspektorat Kabupaten Seluma menemukan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 271 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta berupa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bahkan sebagian diduga fiktif.
Tak hanya itu, tim Auditor juga menemukan pajak terutang yang belum disetorkan, sehingga memperbesar potensi kerugian negara.
Saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma memeriksa tiga perangkat desa terkait dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Terkait hari ini sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan kembali dalam rangka penyidikan Desa Dusun Baru," kata Renaldho saat dikonfirmasi, jumat 20 februari 2026.
Pemeriksaan ini terkair saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik melangkah ke tahap berikutnya.
"Iya, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan kan untuk mencari alat bukti. Setelah nanti memenuhi alat bukti baru penetapan tersangka," tegasnya.
Diketahui, tiga perangkat desa yang diperiksa yakni Rizky Mayasari (Kepala Seksi Pemerintahan), Yemi Okatari Dewi (Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sekaligus Plt Sekretaris Desa 2024), serta Heri Zarkawi (Kaur Perencanaan).
Sebelumnya, Inspektorat Seluma sudah memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Rahmat
