PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Untuk mengurangi antrian dan meningkatkan kenyamanan layanan, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak harus dilakukan di Kantor Cabang, tetapi juga dapat diajukan melalui 8 Unit Layanan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi bengkulu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang mudah dan cepat bagi seluruh peserta dimanapun berada.
“Ini sebagai bentuk komitmen kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dimanapun berada untuk mendapatkan layanan terbaik dan mudah dijangkau,” ujar Ferama.
“Kami memahami bahwa peserta yang datang pasti sedang mengalami risiko sosial ketenagakerjaan. Sehingga tentunya mereka membutuhkan pelayanan dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang cepat dan mudah dijangkau,” tambah Ferama.
Selama ini sebagian besar peserta masih memilih datang langsung ke Kantor Cabang untuk mengurus klaim JHT, sehingga terkadang menimbulkan antrian dan rasa kurang nyaman karena harus menunggu dalam waktu tertentu.
Dengan adanya Unit Layanan yang beroperasional di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, peserta kini dapat mengakses informasi BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan proses klaim dengan lebih mudah, cepat dan merata.
“Peserta yang berdomisili jauh dari Kota Bengkulu kini tidak harus datang ke lagi Kantor Cabang untuk mengajukan proses klaim JHT. Peserta bisa mengajukan klaim ke 8 Unit Layanan yang tersebar di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu,” ucap Ferama.
“Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memandu peserta untuk menggunakan layanan online Lapak Asik sehingga klaim bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja serta dapat juga membantu melakukan pendaftaran kepesertaan dan pemberian layanan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ferama juga menambahkan bahwa seluruh proses pencairan klaim tidak dipungut biaya apapun. “Pengajuan klaim JHT diproses selambatnya lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar dan pencairan klaim JHT tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta mendapatkan haknya dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan.
Adapun untuk unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu tersebar sebagai berikut :
1. Unit Layanan Kota Bengkulu bertempat di MPP Kota Bengkulu
2. Unit Layanan Kabupaten Bengkulu Tengah bertempat di MPP Kabupaten Bengkulu Tengah
3. Unit Layanan Kabupaten Bengkulu Selatan bertempat di MPP Kabupaten Bengkulu Selatan
4. Unit Layanan Kabupaten Kepahiang bertempat di MPP Kabupaten Kepahiang
5. Unit Layanan Kabupaten Kaur bertempat di MPP Kabupaten Kaur
6. Unit Layanan Kabupaten Lebong bertempat di DPMPTSP Kabupaten Lebong
7. Unit Layanan Kabupaten Seluma bertempat di DPMPTSP Kabupaten Seluma
8. Unit Layanan Kabupaten Mukomuko bertempat di DPMPTSP Kabupaten Mukomuko
