Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pernah Duduki Jabatan Penting, YS Tersangka Kasus THL RSKJ Soeprapto Tidak Ditahan Polda Bengkulu


PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan RSKJ Soeprapto inisial YS tidak ditahan oleh penyidik unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto menyatakan, alasan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai tersangka koperatif. 

"Memang tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif," ucap Imam, Jumat (25/9/2026).

Informasi terpisah terungkap bahwa, tersangka YS merupakan ASN dengan jabatan penting. YS disebut sebagai orang yang bisa menentukan diterima atau tidaknya THL yang  akan di perkerjakan di RSKJ Soeprapto.

"YS itu pejabat penting di RSJKO di zaman Gubernur Rohidin Mersyah," ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya. 

Diketahui, di RSKJ sendiri, tersangka YS memang memiliki jabatan strategis yaitu sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu. 

YS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu pada 24 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dari pihak Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait. 

Modus operandi dalam kasus ini yaitu dalam perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau "tarif" pelicin.

Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan. 

Informasi lain diterima bahwa, praktik ilegal dalam perekrutan THL ini diduga tidak hanya terjadi di RSKJ. Tidak menutup kemungkinan praktik ilegal ini diduga juga terjadi di OPD-OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada waktu itu. 

"Rekrutmen itukan gak hanya di RSKJ saja, termasuk di OPD-OPD, nah terkait ada tidaknya praktik ilegal, itu tergantung penyidik dalam melakukan pengembangan, dan RSKJ ini bisa jadi pintu masuk untuk mengusut penerimaan THL di tempat-tempat lain saat itu," ucap sumber valid.