PedomanBengkulu.com, Yogyakarta – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj Leni Haryati John Latief, bersama rekan-rekannya melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi serta memperoleh masukan langsung dari daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD).
Mengenai kunjungan ini, Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan peran konstitusional DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Ia menyampaikan bahwa sikapnya terhadap RUU BUMD diarahkan untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan tidak justru menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah daerah.
"RUU BUMD harus mampu mendorong transformasi BUMD menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan berdaya saing. Ini penting guna mencegah praktik korupsi yang selama ini masih kerap terjadi di tubuh BUMD. Perlu ada penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik agar BUMD dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan mengenai pentingnya pemisahan yang tegas antara peran pemerintah daerah sebagai regulator dengan manajemen BUMD sebagai operator. Menurutnya, kejelasan peran ini diperlukan untuk meminimalkan intervensi politik dalam pengelolaan BUMD sehingga kinerja usaha dapat lebih optimal.
"RUU BUMD harus memuat mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan regulasi BUMD yang masih tersebar di berbagai aturan harus disatukan secara terpadu," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan perlunya pengaturan yang menjamin perimbangan keuangan pusat dan daerah, termasuk kemudahan akses permodalan bagi BUMD tanpa ketergantungan penuh pada APBD.
"Banyak temuan di lapangan hambatan operasional yang dihadapi BUMD di daerah adalah karena akses permodalan bergantung penuh pada APBD. Padahal dana APBD sendiri terbatas," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, ia berharap RUU BUMD memberikan keberpihakan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya bagi BUMD yang mengelola sektor strategis dan kebutuhan dasar masyarakat di daerah tertinggal.
"Kalau BUMD yang mengelola sektor strategis dan kebutuhan dasar masyarakat di daerah tertinggal dapat dukungan dari BUMN, maka insyãAllah kesejahteraan rakyat akan meningkat. Daerah maju, Indonesia sejahtera," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
