Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PT MPA Belum Penuhi Kewajiban Plasma Kelima KUD Desa Penyangga, Satu KUD Segera Ditindaklanjuti



PedomanBengkulu.com, Seluma - Mediasi antara PT METATANI PALMA ABADI (MPA) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Talang Giring terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi desa penyangga berlangsung di ruang rapat Bupati Seluma. Kamis 5 Februari 2026.

Mediasi tersebut membahas tuntutan plasma untuk KUD Talang Giring menghasilkan kesepakatan awal yang akan ditindaklanjuti pada Senin 9 Februari mendatang.

Sekda Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE MA, menjelaskan bahwa, Pemda Seluma Bahal memfasilitasi terkait permasalahan masyarakat dengan PT MPA untuk memenuhi kewajiban plasma sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Hari ini kita fasilitasi mediasi antara PT MPA dengan KUD Talang Giring, terkait pemenuhan hak plasma." Ungkap Seksa. 

Berdasarkan kesepakatan, PT MPA masih memiliki kewajiban sekitar 45 hektare dari total 119 hektare plasma yang seharusnya diterima KUD Talang giring. 

Sementara itu, Adhoc Legal PT MPA, Bapak Muslim menyatakan, pihak PT berkomitmen untuk mendukung desa penyangga, khususnya terkait plasma. "Verifikasi lapangan akan dilakukan bersama agar semua pihak dapat melihat secara langsung kondisi lahan." Benernya. 

Disisi lain, Ketua KUD Talang Giring, Muharam, berharap kesepakatan ini benar-benar ditindaklanjuti. “Pada prinsipnya kami menunggu realisasi tanggal 9 Februari. Kalau terlaksana, berarti semua pihak punya niat baik,” pungkasnya.

Diketahui, ada lima KUD Desa penyangga yang harus di penuhi kewajibannya oleh PT MPA. 

Yakni:

KUD Talang giring

KUD baru rajo

KUD peninjauan jaya

KUD tabur sukses

KUD Tri mandiri

Sebagai informasi, kelima KUD tersebut pihak PT masih belum memenuhi kewajiban plasma secara pul sesuai kesepakatan. Saat ini baru satu KUD yakni KUD talang giring yang bakal di tindaklanjuti sisa plasma tersebut, pada 9 Februari nanti. 


Penulis: Rahmat