PedomanBengkululu.com, Bengkulu -Mantan Kepala Cabang (Kacab) Biro Perjalanan Umroh PT. Berkah Cinta Sholawat (BCS) Kota Bengkulu inisial YN (39) mengaku dituduh menggelapkan uang jamaah oleh PT BCS Pusat sebesar Rp 399.275.000.
YN melalui Kuasa Hukumnya yakni Panca Darmawan S.H M.H C.PM dan Hengki Yohpanda S.H menegaskan bahwa, berdasarkan data dan penjelasan kliennya, tuduhan penggelapan tersebut muncul setelah YN membuka Biro Perjalanan Umroh dan Haji secara mandiri.
Kejadian bermula pada bulan Mei tahun 2024 lalu, YN oleh PT BCS Pusat di Tanggerang l, YN ditawari untuk membuka cabang di Bengkulu, dan dari PT BCS Pusat menjanjikan kepada YN menduduki jabatannya Kacab dan dijanjikan berbagai fasilitas. Namun seiring berjalannya waktu janji-janji tidak diberikan oleh PT BCS Pusat.
Karena yang dijanjikan tidak diberikan, YN akhirnya membuka Biro Umroh secara mandiri dengan biaya sendiri. Tiba-tiba, pihak perusahaan menuding YN menggelapkan uang, padahal semua kewajiban YN sebagai Kacab sudah dipenuhi semua.
"Selama YN menjabat Kacab BCS Cabang Bengkulu, semua jamaah Haji dan Umroh dengan total 268 orang sudah berangkat dengan baik, tapi anehnya tiba-tiba perusahaan membuat hutang dan menuduh klien kami menggelapkan uang. Kalau memang ada masalah seharusnya ada jamaah yang tidak berangkat dan protes, tapi ini jamaah sudah berangkat semua, karena semua kewajiban sudah selesai oleh klien kami dan bukti rekening koran lengkap," kata Hengky, Sabtu 31 Januari 2026.
Hengky menyebut tuduhan perusahaan disebut tidak sesuai fakta. "Seluruh dana yang dihimpun saat YN masih menjabat sebagai pimpinan cabang dilakukan dalam kapasitas tugas dan tanggung jawab jabatan klien kami," katanya.
Hengky menambahkan bahwa, PT. BCS telah mengirimkan somasi ke YN. Somasi dikirimkan PT. BCS melalui kuasa hukumnya. (Tok)