PedomanBengkulu.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 Rp. 2.827.250,90 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah Sembilan Puluh Sen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin menjelaskan, besaran tersebut berdasarkan penetapan dan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp. 2.827.250,90. (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah Sembilan Puluh Sen). Hal ini mengalami kenaikan 5.89% atau senilai Rp. 157.211,90 dari tahun sebelumnya," kata Syarifudin, Rabu 24 Desember 2025.
Syarif menambahkan, penetapan UMP berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu. (Tok)
