Penulis: DAMARA KARTIKA SARI, HERLITA ERYKE, S.H, M.H, Fakultas Hukum Univesitas Bengkulu
Bengkulu — Oktober 2025, Hujan deras yang mengguyur Kota Bengkulu selama beberapa hari kembali menyebabkan banjir di Kelurahan Rawa Makmur. Genangan air sudah merendam puluhan rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat sejak 21 Oktober 2025. Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi tetapi sudah menjadi peristiwa tahun-an. "Banjir yang berulang di kawasan tersebut menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada faktor alam, tetapi juga pada lemahnya penerapan hukum dan kesadaran sosial masyarakat" ujar mahasiswa hukum universitas Bengkulu".
Menurut keterangan warga, penyebab utama banjir adalah tersumbatnya saluran air akibat hujan terus mengguyur. Namun, bukan hanya masalah cuaca saja, warga juga mengeluhkan pada pemerintah daerah yang kurang cepat dalam menangani peristiwa banjir yang terus terjadi. Dengan adanya banjir ini sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sehari-hari. Contohnya seperti: harta benda warga yang hanyut dan rusak akibat banjir, aktivitas perekonomian area di sekitar banjir lumpuh, dan air banjir menggenang bisa menyebabkan terjadinya berbagai penyakit.
Dari perspektif sosiologi hukum, banjir ini mencerminkan hubungan yang tidak seimbang antara aturan hukum lingkungan dan kesadaran sosial masyarakat. Sosiologi hukum memandang keberhasilan hukum bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga sejauh mana aturan tersebut dipatuhi masyarakat dan ditegakkan oleh pemerintah. Banjir yang terjadi bukan hanya karena faktor alam melainkan juga faktor masyarakat, seperti pembuangan sampah sembarangan dan pembangunan diarea resapan air ini menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Selain dari faktor masyarakat pemerintah juga gagal dalam membuat kebijakan dalam mengelolah lingkungan. Akibatnya, dari sisi sosial yang paling berdampak adalah masyarakat yang tinggal didaerah tersebut apalagi masyarakat miskin.
Jadi solusi yang bisa diberikan adalah kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan mulai dari hal paling sederhana misalnya membuang sampah pada tempatnya dan pemerintah daerah yang harus tegas dan cepat tanggap dalam menangani peristiwa banjir, seperti pengawasan terhadap lingkungan rawan banjir secara berkala dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang lingkungan agar banjir ini tidak muncul lagi dimasa yang akan datang.
