Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jalan Lintas Manna-Pagar Alam Semantara Terputus, Material Longsor Tutup Badan Jalan dalam Perspektif Sosiologi Hukum

 

Bengkulu selatan-Jalan lintas Bengkulu Selatan (BS) menuju Kota Pagar Alam,Sumatera Selatan (Sumsel) Tepatnya di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sementara terputus, Kamis (9/10/2025).

Akses jalan lintas yang menghubungkan dua provinsi ini harus terputus sementara,pasalnya material longsor menutupi badan jalan. Material Tebing Longsor tersebut terdiri dari tanah,bebatuan dan pepohonan. Jalan Lintas Manna menuju Pagar Alam dan sebaliknya sementara ini tidak bisa dilalui oleh kendaraan Roda Empat maupun Roda Dua.

Kapolsek pino menyampaikan bahwa pihaknya telah mengecek langsung lokasi kejadian tanah longsor tersebut, Untuk saat ini pihaknya telah menghubungi pihak BPBD dan PU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan evakuasi jalan. 

“lagi dikomunikasikan ke BPBD dan PU sama kastel pak,untuk pergeseran alat berat yang akan melakukan pembersihan material longsor agar jalan dapat dilalui kembali.” Ujar Kapolsek pino.

Bencana Alam Tebing Longsor di wilayah Hukum Polsek Pino sampai dengan saat ini terpantau terjadi pada hanya satu Titik lokasi saja, Bencana tersebut terjadi karena instensitas curah hujan yang tinggi di wilayah Kecamatan Ulu Manna pada Kamis 9 Oktober 2025. Bencana Alam tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.sampai dengan saat ini cuaca di wilayah Kecamatan Ulu Manna masih hujan intensitas rendah.

Peristiwa longsor yang memutus Jalan Lintas Manna–Pagar Alam menunjukkan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Dalam kasus ini, hukum berfungsi menjaga ketertiban dan keselamatan publik melalui tindakan cepat dari Polsek, BPBD, dan PU yang langsung mengecek lokasi dan menyiapkan alat berat.

Dari sudut sosiologi hukum, ini merupakan contoh law in action, yaitu bagaimana aturan tentang penanganan bencana benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya tertulis. Respons cepat aparat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum karena mereka melihat pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan umum.

Selain itu, terputusnya jalan berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu memberikan solusi sosial, seperti pemulihan akses jalan dan mitigasi wilayah rawan bencana. Dengan demikian, kasus ini menggambarkan bahwa hukum berperan mengatur, melindungi, dan memulihkan keteraturan sosial saat terjadi bencana.

Penulis: Oktensi Purnama Sari, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu