Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Lanjutan OTT Oknum LSM, Terdakwa Mengaku Tak Ada Pihak Lain Terlibat

PedomanBengkulu.com, Seluma - kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma lanjutkan Sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) mengakui atas perbuatannya. 

Ia mengaku bahwa semua uang yang telah ia ambil semuanya untuk pribadi tidak ada perintah atuapun diberikan ke pihak lain. 

"Dari hasil pemeriksaan kemarin terdakwa mengakui perbuatannya. Sejauh pemeriksaan kita kemarin pada saat persidangan, si terdakwa kita tanyakan lebih mendalam. Mau di manakah uang yang akan diterima tersebut, terdakwa masih tetap pada keterangannya, bahwasanya uang yang diterima akan diambil keseluruhannya dan tidak akan diberikan ke pihak manapun," terang  Eko Darmansyah, SH selaku JPU, Jumat 3 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, terdakwa sempat ditanyai secara mendalam terkait kasus yang sedang disidangkan. 

Namun terdakwa kekeh pada pendiriannya, tidak ada pihak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Murni terdakwa sendiri. 

"Sempat kita tanyakan lebih mendalam lagi ke terdakwa. Terdakwa tetap kekeh pada keterangan yang disampaikan pada persidangan, bahwasanya tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dalam perkara ini akan di lakukan lagi pada, 16 Oktober 2025 mendatang. 

Diketahui, atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rahmat