Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kantor Disperindag Kota Digeledah Kejari

PedomanBengkulu.com - Dikawal anggota TNI dari Kodim 0407 Kota Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terkait kasus Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios yang telah menjerat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka, Jumat 3 Oktober 2025. 

Pantauan di Lapangan, penggeledahan berlangsung di sejumlah Ruangan yang ada di Kantor Disperindag Kota Bengkulu. Penyidik tampak memeriksa satu per satu dokumen-dokumen yang kemudian disita. 

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

"Iya kita melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Pasar Panorama," kata Wisdom. 

Diketahui, peran anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi yang telah ditetapkan tersangka memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios. Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit. 

Sementara, pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang sudah ditentukan tersangka, pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Tok)