PedomanBengkulu.com, Seluma - Lanjutan sidang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Sidang ada Kamis, 16 Oktober 2025, merupakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma terhadap terdakwa.
Eko Darmansyah, SH selaku JPU menuntut terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sudah menyiapkan tuntutan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh dalam proses persidangan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa kita tuntut dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," sampai Eko Darmansyah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan bakal dilakukan pada minggu depan, kamis 23 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
"Terdakwa mengajukan Pledoi. Untuk sidang akan lanjutan dengan agenda Pledoi akan digelar pada tanggal 23 Oktober 2025 mendatang. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP," Sambung Eko.
Penulis: Rahmat
