PedomanBengkulu.com, Seluma - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, April Yones bakal lamporkan ke APH terkiat hoaks yang di sebarkan salah satu akun di media sosial (medsos).
Akun yang mengupload berita hoaks tersebut di medsos Facebook menyebutkan bahwa, April Yones perna meminjam uang kepala Mimi Sansa sebesar 4 Miliar untuk keperluan pilkada, dengan kesepakatan, April Yones harus menceraikan istri pertamanya.
Kuasa Hukum April Yones, Nedi Akil, SH MH menegaskan, pihkanya bakal melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak memberikan klarifikasi selama 1x24 jam.
"Kami meminta pemilik akun yang share dan ikut mengshare berita bohong tersebut menemui klien kami April Yones, kami beri waktu selama 1 x 24 Jam untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan secara baik dan kekeluargaan terhitung hari ini," Tegasnya.
Ia melanjutkan, menyebarkan hoaks seperti ini tentu merugikan seseorang, Undang-undang ITE sudah mengatur bahwa menyebarkan berita bohong bisa dikenakan sanksi pidana.
"jika tidak ada itikad baik maka dengan sangat menyesal dan terpaksa kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut." Sambungnya.
Perlu diketahui, berikut peraturan UU yang mengatur tentang penyebaran berita bohong antara lain:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 310 dan 311 mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
3. Undang-Undang Penyiaran*: Pasal 36 ayat (1) dan (2) mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Penulis: Rahmat
