PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Seluma tahun 2023 dan 2024.
Setelah melalui proses yang panjang, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pelaku yakni, D Operator PPG kemenag Seluma dan B yang bertindak sebagai kordinator mengajak untuk sertifikasi PPG.
Hal tersebut di benarkan langsung oleh, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, pihaknya sudah mengamankan dua orang terduga tersangka dalam kasus dugaan pungli PPG kemenag Seluma.
"D dan B sudah kita amankan, dalam kasus pungli terhadap orang yang ingin mengambil sertifikasi profesi guru," Jelas Kajari. Senin 27 Oktober 2025.
Lanjut Kajari, Atas perbuatan ini, tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan, dilapas oleh Penyidik, untuk menunggu proses persidangan.
"Keduanya kita kenakan pada Pasal Primer. Yakni Pasal 12 huf e Jo Pasal 55 Ayat 1 Subsider Pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegas Kajari Seluma," Tegasnya.
Pungli yang dilakukan oleh pelaku yang ingin mengambil sertifikasi guru di tahun 2023 bersikar 5 sampai 8 Juta Rupiah perorang, serta di tahun 2024 berkisar 10 sampai 15 juta perorang.
"Mereka berkerjasama D pelaku utama sebagai operator, serta B sebagai yang mengarahkan atau mengajak orang untuk mengikuti PPG," Sambung Kajari.
Barang bukti yang sudah diamankan Kejari Seluma saat ini, Uang sejumlah 75juta serta dokumen lainnya.
Informasi, dalam kegiatan PPG Tahun 2023 adalah senilai kurang lebih sebesar Rp332.200.000.
Dalam kegiatan PPG Tahun 2024 adalah senilai kurang lebih sebesar Rp790.200.000.
Total kegiatan PPG tahun 2023 dan tahun
2024 adalah sebesar Rp1.112.400.000.
Penulis: Rahmat
