Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Imbau Seluruh OPD Lindungi Pekerja Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan langkah nyata dalam mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan kerja maupun lingkungan rumah masing-masing ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Herwan menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah kelompok tenaga kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok tersebut antara lain asisten rumah tangga, pengasuh anak, penjaga kebun atau ladang, petugas keamanan rumah, serta sopir pribadi.

‎“Imbauan ini kita sampaikan agar para kepala UPT dan kepala OPD benar-benar memperhatikan pekerja rentan yang ada di lingkungannya. Contohnya cleaning service, penjaga malam, ataupun pekerja lain yang kita pekerjakan di rumah tangga masing-masing. Mereka harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi agar terlindungi,” ujar Herwan, usai memimpin rapat koordinasi peralihan status BLK Bengkulu menjadi UPT, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (23/8).

‎Menurut Herwan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan hidup para pekerja rentan. Perlindungan sosial yang diberikan diharapkan mampu menekan risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat menimpa mereka sewaktu-waktu.

‎“Dengan mengikuti program ini, pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan. Jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga mereka juga memperoleh manfaat berupa santunan. Hal ini sejalan dengan target nasional perlindungan pekerja rentan yang harus kita dukung bersama,” tegasnya.

‎Berdasarkan penjelasan resmi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang cukup komprehensif.

Beberapa manfaat tersebut antara lain:

‎- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.

‎- Santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen pada bulan berikutnya.

‎- Santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta.

‎- Santunan cacat maksimal Rp56 juta.

‎- Beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja dengan nilai hingga Rp174 juta.

‎- Layanan homecare senilai maksimal Rp20 juta.

‎- Program Return to Work bagi pekerja yang mengalami kecacatan agar tetap bisa bekerja.

‎- Penggantian biaya transportasi hingga Rp5 juta untuk darat, Rp2 juta untuk laut, dan Rp10 juta untuk udara.

‎- Santunan tambahan untuk kasus meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan nominal Rp10 juta apabila baru membayar iuran satu bulan, dan Rp42 juta jika telah membayar iuran minimal tiga bulan.

‎Herwan menyebut, dengan manfaat sebesar itu, biaya iuran yang ditetapkan relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Untuk periode September hingga Desember 2025, jumlah iuran hanya sebesar Rp67.200.

‎“Kalau kita bandingkan manfaat yang diterima dengan iuran yang dibayarkan, ini sangat kecil. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendaftarkan pekerja rentan. Justru ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial kita,” tambah Herwan.

‎Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan bahwa pendaftaran pekerja rentan dapat dilakukan secara kolektif oleh setiap OPD. Data pekerja dikumpulkan kemudian disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Untuk mempermudah koordinasi, penanggung jawab teknis pendaftaran adalah Adi Setiawan, yang dapat dihubungi melalui nomor 0821-8333-0604.

‎Selanjutnya, implementasi pendaftaran akan dimonitor oleh pimpinan OPD masing-masing sebagai bahan evaluasi. Pemerintah berharap mekanisme ini berjalan efektif dan tidak ada pekerja rentan yang terlewatkan dari program perlindungan sosial.

Dorong Capaian Universal Coverage Jamsostek

‎Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menegaskan bahwa imbauan ini juga merupakan bagian dari upaya mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

‎Menurutnya, tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu saat ini masih relatif rendah, yakni baru sekitar 28 persen, sementara target nasional ditetapkan sebesar 48 persen.

‎“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami optimis target nasional Universal Coverage Jamsostek bisa tercapai. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu kunci penting karena jumlahnya cukup besar dan berisiko tinggi,” ujar Ferama.

‎Imbauan ini menandai langkah serius Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan perlindungan sosial menyeluruh bagi warganya.

‎Dengan langkah ini, diharapkan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu meningkat signifikan, sekaligus memberi kepastian perlindungan bagi ribuan pekerja rentan di daerah tersebut.