Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan peminjaman ke Bank Jabar Banten (BJB) patut didukung. Langkah ini lahir dari kebutuhan nyata, yakni percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang selama ini masih jauh dari kondisi ideal. Berdasarkan data Dinas PUPR, 36,4 persen atau 484 kilometer jalan provinsi berstatus tidak mantap. Kondisi ini jelas menjadi hambatan besar bagi pergerakan ekonomi daerah.
Sebagian kalangan mungkin khawatir terhadap beban utang yang akan ditanggung pemerintah. Namun, perlu dipahami bahwa pinjaman daerah bukanlah kebijakan yang dilarang dalam Islam. Hukum asal utang adalah mubah, boleh, selama tidak menimbulkan mudarat. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah berutang demi kemaslahatan umat, dengan syarat: transparan, tidak mengandung riba, serta disertai niat kuat untuk melunasi.
Rencana Pemprov Bengkulu ini telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Pertama, pinjaman diajukan kepada lembaga keuangan yang jelas dan terpercaya, yakni Bank Jabar Banten, yang memiliki portofolio pinjaman daerah sehat. Kedua, perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) menunjukkan Bengkulu dalam posisi layak untuk mengajukan pinjaman, sehingga tidak menimbulkan beban di luar kemampuan. Ketiga, dana pinjaman dialokasikan khusus untuk infrastruktur produktif yang telah melalui studi kelayakan, bukan untuk belanja konsumtif.
Dari perspektif syariat Islam, pinjaman semacam ini tidak bertentangan dengan hukum Allah, justru menjadi bentuk creative financing yang diperbolehkan. Selama dikelola secara hati-hati (prudent), transparan, dan ditujukan demi maslahat rakyat, pinjaman ini sah secara agama.
Kita tentu tidak menutup mata terhadap dissenting opinion yang berkembang di masyarakat. Namun, perlu ditegaskan bahwa menolak pinjaman tanpa memberikan alternatif pembiayaan yang realistis justru dapat memperpanjang ketertinggalan infrastruktur. Islam mendorong umatnya untuk mengambil jalan tengah, menghindari mudarat, dan mengupayakan sebesar-besarnya kemaslahatan.
Oleh karena itu, rencana pinjaman Pemprov Bengkulu ke BJB harus dipandang sebagai ikhtiar strategis yang halal, sah, dan maslahat. Tugas kita bersama adalah mengawal implementasinya agar tetap sesuai syariat, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi rakyat Bengkulu.
