PedomanBengkulu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Selan itu, Rohidin juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.
Sementara, untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut diatas tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Rohidin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Mengulas kembali, diketahui mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024.
Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. (Tok)
