PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana, yang semua tahapan prosesnya sudah selesai.
Barang bukti yang di musnakan Kejari Seluma hari ini Sebanyak 21 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah selesai proses hukumnya dan sudah putusan inkracht.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu, ganja, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana. Semua sudah memiliki putusan inkracht sehingga wajib untuk segera dimusnahkan,” ujar Eka,Kajari Seluma. Jumat 29 Agustus 2025.
Kajari menambahkan, Kejari Seluma secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dalam setahun.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Dengan pemusnahan ini, kita pastikan barang bukti tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan. Terlebih narkotika, yang sangat berbahaya jika kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Rahmat
