PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011 memasuki tahap akhir.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahan tahap II ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyatakan bahwa, penyidik tengah merampungkan administrasi akhir untuk pelimpahan tahap II.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penelitian berkas dan dalam waktu dekat juga kami akan lakukan proses tahap II. Mudah-mudahan berkas segera kami dilimpahkan," sampai Ekke kepada Wartawan.
Kejari Seluma sebelumnya sudah menetapkan 8 orang dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 lalu.
Kelima orang tersangka tersebut yakni, Japerson mantan Kabag Tapem 2011 , Syaiful Dali mantan Sekda 2011, Edi Susilo mantan Kasubag pertanahan, Amzan Zahari bendahara pembantu dan Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem.
Sedangkan untuk tiga orang yang telah di tahan di lapas yakni, Murman Effendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekda dan Djasran Harhap kepala BPN.
"Tahap II pelimpahan dari penyidik ke Penuntut Umum. Setelah pelimpahan ke Penuntut Umum nantinya, sebelum 20 hari kedepan nantinya pastinya akan kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegas Ekke.
Tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Penulis: rahmat
