PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2024 Desa Tangga Batu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldo Ramadhan, SH MH, ia menerangkan laporan dugaan penyimpanan tersebut sedang masa pulbaket oleh Kejari Seluma.
"Iya, untuk laporan dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Tangga Batu sudah kita terima. Saat ini masih kita lakukan Pulbaket," singkatnya.
Dari informasi yang didapatkan, adanya dugaan keterlibatan perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan proyek fisik. Padahal, dalam regulasi yang berlaku, kepala desa dan perangkatnya dilarang merangkap sebagai pelaksana kegiatan pembangunan.
Tak hanya itu saja, anggaran Rp 140 juta yang dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga telah dicairkan dan digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
Laporan dugaan penyelewengan ini disampaikan oleh dua orang warga, Effendi R dan Mirwanto yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat desa.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun ini. Mulai dari proyek fisik, pengelolaan BUMDes, hingga kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak terlaksana. Semua sudah kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Effendi.
Penulis: rahmat
