Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Puluhan Sertifikat Terbit di kawasan TNKS, WALHI Duga Ada Mafia Tanah di Rejang Lebong

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel menemukan  Puluhan sertifikat tanah ilegal ditemukan di jantung kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat, wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Disampaikan Kabid Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel, Mahfud,Temuan ini terungkap dari analisis citra satelit aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Tampak jelas tumpang tindih antara bidang SHM dengan zona konservasi TNKS.

" Kita telah menyerahkan temuan ini ke Polres Rejang Lebong untuk diproses hukum. Kami menemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan konservasi tersebut. Penemuan SHM dalam kawasan konservasi ini terletak di wilayah Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong," kata  Mahfud 

Saat ini seluruh data yang sudah diserahkan kepada Polres Rejang Lebong telah memulai penyelidikan. Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa. Polisi fokus mengungkap siapa di balik penerbitan ilegal ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya polisi saat ini masih menyelidiki dugaan penerbitan SHM di kawasan TNKS. Sejauh ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. "Kasus ini masih kami dalami," ujarnya.

Kasus ini jadi perhatian serius berbagai pihak. Di balik penerbitan sertifikat, terselip ancaman kerusakan yang lebih besar yakni pembalakan liar. Dari total 28.000 hektare kawasan TNKS di Rejang Lebong, sekitar 7.000 hektare telah mengalami degradasi. Kondisi ini mengancam ekosistem dan keberlangsungan flora-fauna endemik.

Penerbitan sertifikat ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah perusakan sistematis terhadap hutan yang dilindungi undang-undang. Aparat kini dituntut bertindak cepat, sebelum TNKS benar-benar hilang dari peta.

Terkait adanya temuan sertifikat hak milik atas kawasan TNKS ini medapat perhatian dari WALHI Bengkulu. Disampaikan Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal m penerbitan SHM dalam TNKS dapat di pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 50  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sangsinya adalah Pidana. 

" Penerbitan SHM ini ini  juga jelas melanggar  UU Nomor 32 Tahun 2024 soal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam," kata Dodi 

Kemudian WALHI Bengkulu juga menduga adanya mafia tanah dan keterlibatan Badan Pertanahan dalam kasus penerbitan SHM ini. 

" Kami mendesak agar tidak hanya SHM yang dicabut tetapi  aktor - aktor yang terlibat  pertanggung jawaban pidananya tetap dilaksanakan, " tegas Dodi ( Julkifli Sembiring)