PedomanBengkulu.com, Seluma - Penyidik satreskrim Polres Seluma harus ini melimpahkan berkas perkara tahap I Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM berinsial AD ke Kejari Seluma. Jumat 4 Juli 2025.
"Kita sudah melakukan pemberkasan dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Seluma untuk diteliti," kata Kasat Reskrim AKP Prengky Sirait.
Pelimpahan berkas perkara tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) ini untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap II.
" Saat ini masih pelimpahan berkas, nanti setelah jaksa menyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan," ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, sejak dilakukan penahan tersangka hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan lain yang menjadi korban pemerasan oknum LSM Lippan berinsial AD.
"Kita belum ada menerima laporan dari korban lain," singkat Prengky Sirait, Kasat Reskrim.
Sebagai informasi, operasi tangkap tangan (OTT) tersangka AD oknum LSM ini dilakukan oleh Kejari Seluma karena melakukan pemerasan Kepala Puskesmas (Kapus) Penago II di Seluma. Kapus tersebut dimintai sejumlah uang puluah juta oleh oknum yang mengaku dari LSM dengan cara diintimidasi dan diancam.
Tak hanya itu, Oknum LSM tersebut, juga menjual nama APH khusus Kejari Seluma untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil OTT, Tim Pidana Khusus Kejari Seluma berhasil mengamankan uang tunai dari tangan pelaku sebesar Rp. 10 juta rupiah.(RRT)