Inspektorat Rejang Lebong Minta Dinsos Laporkan Oknum TKSK ke Kemensos/Julkifli
PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Laporan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) terhadap Oknum tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) inisial MA ,Kades Desa Air Meles Bawah inisial S dan ,Kadus Dusun 3 Air Males Bawa lnisial D kepada Inspektorat Rejang Lebong telah masuk babak akhir. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Inspektorat Rejang Lebong oknum TKSK dan Kadus 3 Desa Air Meles terbukti menyalahi Peraturan Kementrian Sosial ( Permensos) nomor no 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Sembako. Sedangkan Kepala Desa Air Meles tidak terbukti menyalahgunakan Kewenangan ataupun melakukan Pungutuan liar.
Disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Lince Marini SP pihaknya telah menerima hasil Laporan Hasil Klarifikasi terhadap Laporan Pengaduan Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK, Kepala Desa Air Meles Bawah, Dan Kepala Dusun 3 (Tigas) Air Meles Bawah Tahun 2025.
"Benar kita sudah menerima LHP dari inspektorat terkait pengaduan dugaan pungutan liar TKSK, Kades Air Meles Bawah dan Kadus 3 Air Meles bawah. Berdasarkan LHP tersebut, Kita telah menindak lanjutinya dengan membuat Laporan kepada Kementrian Sosial. Intinya kita melaporkan bahwa Oknum TKSK tersebut berdasarkan hasil LHP Inspektorat telah melakukan pelanggaran kode etik pungutan liar bantuan sosial program sembako. Dalam surat tersebut kita meminta kepada Kemensos untuk memberikan sanksi kepada oknum TKSK sesuai dengan Peraturan yang berlaku, " ungkap Lince
Ditambahkan Plt Kadinsos, untuk pemberian sanksi kepada oknum TKSK tersebut merupakan kewenangan dari kementrian sosial, peran dinas sosial Rejang Lebong hanya terbatas terhadap pengawasan.
"Surat kita ke Kemensos sudah dikirim pada hari selasa 15/7/2025 kemarin untuk balasan terkait penjatuhan sanksi masih kita tunggu,"ungkap Lince
Berdasarkan LHP Inspektorat Rejang Lebong Nomor : 52 /LH - Klarifikasi / IR.3 /Insp. Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK , Kepala Desa Air Meles Bawah, Dan Kepala Dusun 3 Desa Air Meles Bawah Tahun 2025.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Klarifikasi atas atas Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Fuazan Afgani,S.Sos selaku Pendamping Keluarga Harapan (PKH) tanggal 15 April 2025, perihal laporan pengaduan dugaan Pungutan Liar bantuan program sembako. Dari klarifikasi yang dilakukan, Inspektorat menemukan fakta bahwa program bantuan pangan di Desa Air Meles pada bulan Januari- Maret tahun 2025 diberikan kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhasil dikelarifikasi terhadap 57 KPM. Berdasarkan hasil klarifikasi terindikasi pembelian sembako oleh KPM diarahkan ke toko tertentu dengan nilai Rp 5. 975.000. Terdapat 3 KPM yang tidak menerima bantuan namun terdata berhasil salur dengan nilai Rp 1.800.000. Terdapat 9 PKM tidak terdata namun mendapatkan dana sembako senilai Rp 5.400.000.
Berdasarkan data tersebut, diketahui TKSK atas nama MA lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan Permensos nomor 4 tahun 2023 pasal 22. Oknum TKSK bersama Kadus 3 Desa Air Meles Bawah juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan KPM untuk membeli sembako ke toko tertentu.
Dari hasil klarifikasi Inspektorat kepada aparat desa Air Meles Bawah dan KPM disimpulkan bahwa : 1Tidak ada saksi dan bukti yang mendukung atas dugaan pungutan liar atau indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Meles Bawah Sdr. Suparjo .Terdapat indikasi Kerugian Negara dalam proses penyaluran dana bantuan sembako akibat kelalaian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur sebagai berikut :
a. Terdapat data Keluarga Penerima Mantaat (KPM) dengan Status Berhasil Salur tetapi tidak menerima dana BPNT sebesar Rp1.800.000,00;
b. Keluarga Penerima Mantaat (KPM) tidak terdata sebesar Rp9.000.000,00
c. Terdapat indikasi mengarahkan Keluarga Penerima Mantaat (KPM) untuk membeli sembako ke toko tertentu yang dilakukan oleh MA dan DA sebesar Rp5.678.000,00
Saran Berdasarkan kesimpulan tersebut, Tim Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Rejang Lebong agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial mengenai kinerja MA sebagai TKSK wilayah Kecamatan Curup Timur tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pasal 33 ayat (1) untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Curup Timur Fauzan Afgani S.sos (Can) melaporkan Kepala Desa Air Meles Bawah, TKSK Atasnama MA dan DA Kadus 3 Desa Air Meles Bawah ke Inspetorat Rejang Lebong karena diduga menyalahkan kewenagan dan melanggar Permensos
"Didalam permensos tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Sembako bebas membelanjakan uang tersebut untuk pembelian sembako tanpa intervensi pihak lain. Bantuan yang diberikan kepada KPM ini berupa uang senilai Rp 600 dan disalurkan melalui rekening giro/kartu keluarga sejahtera (KKS) KPM program sembako. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh KPM atau diantar Langsung oleh PT Pos. Nah disini petugas TKSK atas Nama MA Oknum kades dan oknum kadus mengintervensi KPM dengan mengumpulkan uang senilai Rp. 300 ribu untuk dibelanjakan barang yang telah mereka sediakan," ungkap Can ( Julkifli Sembiring).