Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Soal UU Pengadaan Tanah dan ASN, Senator Leni John Latief Tegaskan Pentingnya Keadilan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam perjalanan pembangunan nasional, keberadaan regulasi yang adil dan berpihak kepada rakyat merupakan pilar utama bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Saat ini, dua Undang-Undang (UU) penting—yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara—menjadi perhatian Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, sebagai Senator yang mewakili daerah, ia akan mendengar, menampung, dan memperjuangkan suara masyarakat yang terdampak oleh pelaksanaan dua regulasi tersebut.

"Soal UU tentang Pengadaan Tanah regulasinya menjadi penting diperbaiki karena menjadi salah satu landasan hukum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (18/7/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, proses pengadaan tanah ke depan harus dilakukan secara transparan, adil, dan manusiawi.

"Negara memang berhak membangun demi kepentingan umum, tetapi rakyat juga berhak atas perlindungan hukum, penghargaan terhadap nilai tanah secara proporsional, dan proses yang tidak sewenang-wenang," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini melanjutkan, sementara mengenai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penekanannya pada sistem meritokrasi yang saat ini menjadi semangat baru dalam menata birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

"Tapi dalam pelaksanaannya, tidak sedikit daerah yang masih menunjukkan praktik-praktik nepotisme terselubung dalam pengisian jabatan. Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan sistem merit di daerah menjadi penting agar tidak terjadi ketimpangan atau bahkan demoralisasi di kalangan ASN yang benar-benar berintegritas," tandas Hj Leni Haryati John Latief. 

"Kami mendorong agar Komisi ASN dan instansi terkait membuka ruang dialog dengan daerah, termasuk mendengar aspirasi dari ASN di lapangan. Ini penting agar pelaksanaan UU ASN tidak hanya berjalan secara formalistik, tetapi sungguh-sungguh membawa perubahan budaya birokrasi ke arah yang lebih baik," lanjut Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, ia berkomitmen untuk terus turun ke daerah, menyapa masyarakat, menggali aspirasi, dan membawa suara-suara tersebut ke pusat pengambilan keputusan.

"Tugas kami bukan hanya mengawasi pelaksanaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum benar-benar berkeadilan, dan bahwa sistem kepegawaian nasional tumbuh berdasarkan prinsip profesionalisme, bukan kedekatan atau kepentingan sempit," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]