PedomanBengkulu.com, Seluma - Tim Penyidik Pun ada Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, melakukan pengecekan lokasi tanah yang diduga aset milik Murman. Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 11:00 WIB.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan di dua titik lokasi lahan yang diduga milik Murman Effendi.
Lokasi pertama yakni lahan tanah Patung Kuda yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. Serta lokasi lahan kedua yang berada di dekat Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Lintang.
"Hari ini kita melakukan giat lapangan, melakukan pengecekan keapsahan aset milik Murman. Untuk memastikan apakah lokasi tanah ini benar-benar aset milik Murman apa bukan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi.
Berikut aset Murman Effendi yang sudah di sitah Kejari seluma sejauh ini, Rumah kediaman Murman Effendi yang berada di Jalan Istana Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, seluas kurang lebih 1 hektar. Tambang galian C atau Kuari yang terletak di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi dan kebun sawit seluas kurang lebih 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare yang berada di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Senagai informasi, Penyitaan ini dilakukan sebagai sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar. Dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran tahun 2009 hingga tahun 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penyitaan di tiga bidang tanah hasil pembebasan lahan fiktif yang berlokasi di area perkantoran Pemkab Seluma. Tim Kejari Seluma didampingi pejabat daerah melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di depan Dinas Sosial (TA 2009, ±200 hektare), Lahan di samping gudang DLH (TA 2010, ±165 hektare). Serta lahan di depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, ±185 hektare).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan yang sah. Plang penyitaan telah dipasang di lokasi dengan tulisan, 'Tanah Ini Telah Disita Penyidik Kejari Seluma'. Objek-objek sitaan ini nantinya akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena beberapa sudah berdiri bangunan milik pemerintah.
Penulis: rahmat