Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Disnakertrans Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tak Penuhi BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Launching dan Sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Seluma. 

Iksan Sahudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma menjelaskan, peraturan Bupati Seluma terkait bpjs ketenagakerjaan sudah terbit, Disnakertrans bakal Sanksi tegas perusahaan yang tak patu aturan.  

"Bpjs ketenagakerjaan wajib di penuhi perusahaan, kami akan sanksi pelayanan administrasi jika tak di penuhi," Ungkapnya, Rabu 16 Juli 2025.

Diketahui hingga saat ini masih ada beberapa Perusahaan yang belum memenuhi BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya, hak tersebut di sampaikan Iksan Masih ada beberapa perusahaan yang belum melapor. 

"Saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum penuhi bpjs ketenagakerjaan bagi karyawan, karena Masih ada perubahan yang belum melaporkan ke disnakertrans." Tutup Iksan Sahudi. 

Sebagai informasi, berikut ini Undang-undang yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) BPK RI. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. 

Penulis: Rahmat